Hukum & PolitikTabanan

Satgas Netralitas ASN-Non ASN Monitoring OPD dan Sekolah di Tabanan

TABANAN,baliotonomi.com (15/12/2023) – Pemerintah Provinsi Bali membentuk satgas guna menjamin netralitas ASN dan non ASN pada Pemilu 2024.

Tim Satgas Netralitas ASN dan Non ASN Pemprov Bali sudah mulai turun melakukan monitoring dan pembinaan ke sejumlah OPD dan sekolah.

Monitoring dilakukan di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Tabanan dan SMA Negeri 1 Tabanan, Jumat (15/12/2023).

Wakil Ketua Satgas Netralitas ASN dan Non ASN Provinsi Bali I Nyoman Gde Suarditha meyakinkan seluruh pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan pemerintah memiliki komitmen dan konsistensi menjaga netralitas dan tidak turut serta melakukan politik praktis.

Ia juga mengingatkan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

BACA JUGA:  Patung Catur Muka Baru Akan Dibangun di Jalan Gajah Mada Tabanan

“ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegasnya.

Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Selanjutnya, monitoring dan pembinaan terkait netralitas ASN dan Non ASN ini kemudian akan dilaporkan pelaksanaannya langsung kepada Penjabat Gubernur Bali.

 

Monitoring, pembinaan dan sosialisasi peraturan netralitas ASN dan Non ASN ini menggandeng instansi terkait, sehingga memudahkan pengawasan pada hal-hal yang sudah ditentukan.

 

Sementara, Sekretaris Satgas Netralitas ASN dan Non ASN Provinsi Bali I Made Mahadi Sanatana menambahkan, netralitas bukan hal yang baru, tapi lebih gencar dilakukan pada menjelang Pemilu 2024.

Sekalipun ASN memiliki hak pilih, tetapi tetap tidak diperbolehkan menunjukkan dukungan sebelum pencoblosan. Karenanya, diperlukan keteguhan menjaga hati untuk tidak ikut serta dalam euforia pemenangan calon yang diusung oleh partai politik.

BACA JUGA:  Kerambitan Creative Space 2026 Sukses Jadi Ruang Promosi Budaya dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

 

“Apa yang harus dilakukan untuk menumbuhkan komitmen, yakni salah satunya dengan membuat pakta integritas, dan menjauhi pola tendensius yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu partai politik dan calon yang diusungnya,” ungkapnya.

Ia menekankan ada 13 larangan bagi ASN dan Non ASN. 11 larangan dengan sanksi disiplin tingkat berat dan dua larangan dengan sanksi disiplin tingkat sedang.

Apabila terjadi politik praktis, maka dianggap oknum tersebut adalah penyebab pemecah belah eratnya hubungan antar anggota ASN dan Non ASN.

 

“Di sini bukan berarti kita tidak boleh memilih atau menggunakan hak pilih, namun wajib bagi kita semua untuk bersama-sama tetap netral, tidak mempengaruhi dan tidak mengajak orang lain untuk ikut mendukung pilihan kita,” tandasnya.

BACA JUGA:  Tabanan Raih Juara Mesatua Bali dan Taman Penasar di PKB XLVIII

 

Satgas Netralitas ASN dan Non ASN mempunyai tiga tugas yaitu pencegahan, penindakan dan monitoring. Dijelaskan olehnya, langkah pencegahan telah dilakukan melalui sejumlah kegiatan seperti pengarahan Bawaslu, penandatanganan Pakta Integritas dan pengucapan ikrar netralitas.

 

Ia  menambahkan, pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 berpeluang memunculkan pelanggaran netralitas pegawai ASN maupun Non ASN.

 

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024. (*/04).

 

Back to top button