Seluruh Kabupaten-Kota di Bali Diharapkan Miliki Satpol PP Pariwisata

DENPASAR,baliotonomi.com (7/2/2024) – Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya melantik sekaligus meluncurkan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Khusus Pariwisata Provinsi Bali dan Kabupaten Badung pada Rabu (7/2/2024) pagi di halaman Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
Mahendra Jaya mengatakan, pariwisata sudah menjadi industri global, persaingan industri pariwisata global semakin kompetitif. Keindahan alam dan kekhasan budaya Bali merupakan nilai tambah yang dimiliki pariwisata Bali dalam persaingan industri pariwisata global. Namun, keindahan alam dan kekhasan budaya tidak cukup untuk menghadapi persaingan industri pariwisata global yang semakin kompetitif.
Lebih lanjut, faktor lainnya yang dapat memberikan nilai tambah dalam menghadapi persaingan industri pariwisata yang semakin kompetitif adalah hospitality, diantaranya persoalan ketentraman dan ketertiban karena terkait dengan keamanan dan kenyamanan.
“Selama ini persoalan-persoalan sosial terkait pariwisata di Bali khususnya dalam hal ketentraman, ketertiban, dan keamanan umumnya ditangani di hilir atau setelah peristiwa itu terjadi. Kita ingin mengubah paradigma dan pola penanganan persoalan-persoalan sosial terkait pariwisata di Bali, yaitu lebih mengedepankan upaya preemtif dan/atau preventif dengan melakukan penanganan di hulu,” terangnya.
Ditambahkan, perubahan paradigma penanganan persoalan-persoalan sosial terkait pariwisata di Bali menjadi salah satu kegiatan yang diprioritaskan terlebih dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, yang pungutan untuk wisatawan asing sebagaimana diamanatkan efektif mulai berlaku pada 14 Februari 2024, pukul 00.00 WITA.
“Adanya pungutan untuk wisatawan asing yang ke Bali tentu akan menambah sumber pendanaan Pemerintah Daerah yang diperlukan untuk dapat lebih menjaga/melestarikan alam dan budaya Bali,” ungkapnya.
Ia berharap ke depan semua kabupaten/kota di Bali memiliki Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata. Sebagaimana kita lihat saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata untuk uniformnya didesain casual agar lebih terjalin kedekatan emosional dengan wisatawan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dalam laporannya menyampaikan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata yakni melakukan pencegahan adanya potensi gangguan ketenteraman, ketertiban dan keamanan di kawasan Daerah Tujuan Wisata.
Selain itu memberikan pelayanan informasi, komunikasi dan edukasi kepada wisatawan asing maupun wisatawan nusantara, masyarakat, dan pelaku usaha wisata, terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam menjaga adat, agama, tradisi, seni, dan budaya sebagai unsur kearifan lokal Bali serta ketentuan yang diatur dalam hukum adat, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di kawasan Daerah Tujuan Wisata serta Melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait.(*/03).



















