Sekda Dewa Indra Dorong Layanan Pencatatan Kekayaan Intelektual Jemput Bola ke Masyarakat

GIANYAR,baliotonomi.com (27/4/2024) – Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengapresiasi dan mendukung penuh dilaksanakannya Mobile Intellectual Property (IP) Clinic atau klinik Kekayaan Intelektual bergerak, sebagai program unggulan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“ (Mobile IP Clinic,red) Ini merupakan upaya menyebarluaskan layanan KI di berbagai wilayah serta mendekatkan layanan kepada masyarakat. Ini yang harus dilakukan, jemput bola,” kata Sekda Dewa Indra saat membuka secara resmi kegiatan Mobile IP Clinic 2024 serangkaian Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di lapangan Astina, Alun-Alun Kota Gianyar, Kabupaten Gianyar, Kamis (25/4/2024) malam.
Mobile IP Clinic menurut Sekda Dewa Indra merupakan model terbaik untuk masuk ke masyarakat, datang langsung dan menghampiri masyarakat sebagai targetnya.
“Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan informasi dan langsung mendaftar. Ini menimbulkan kepercayaan masyarakat, memberikan pelayanan terbaik , mudah dan berkualitas. baru kehadiran kita sebagai lembaga pemerintah bermakna untuk masyarakat,” katanya.
Sekda Dewa Indra mengatakan, momen ini merupakan momen yang sangat menggembirakan bagi perjalanan penting dalam perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.
“Di Bali sesungguhnya sangat banyak, mungkin puluhan ribu, bahkan ratusan ribu jumlahnya. Namun karena banyak dari kami yang belum mengetahui pencatatan dan pendaftaran hak intelektual, banyak hak kekayaan masyarakat yang tidak bisa kita fasilitasi,” ujarnya.
Dari titik itulah menurut Sekda Dewa Indra, Pemprov bali mulai bergerak aktif mendata, mencatat dan memfasilitasi hingga penerbitan sertifikat banyak Hak kekayaan intelektual.
“Sertifikat ini menandakan bahwa Hak KI tersebut terlindungi secara hukum. Dengan didaftarkan ini, maka orang lain tidak bisa meniru, memalsukan, karena dilindungi hukum dan bisa diproses bila ada pelanggaran. Jadi ini perlindungan hukum,” kata Sekda.
Menurutnya, pencatatan dan sertifikasi KI juga memberikan manfaat yang lebih besar bagi orang per orang atau komunitas yang jadi pemilik hak tersebut.
“Pencatatan ini juga berarti pemilik bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari karyanya. Ada produk, merek, maka ada manfaat ekonomi yang bisa didapatkan,’ ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu menuturkan program Mobile IP Clinic kepanjangan tangan dan skema kolaborasi dengan segenap stakeholder untuk dapat menjangkau peningkatan perlindungan atas produk KI sekaligus layanan KI hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia.
“Tema kita kali ini adalah ‘one stop service intellectual property right’, yang menyasar masyarakat terutama pelaku usaha, inventor atau kelompok masyarakat yang ingin memberikan perlindungan hukum pada hak KI-nya,” kata Pramella. “ Bali dipilih sebagai pilot project karena provinsi tersebut merupakan destinasi wisata favorit dunia. Dengar kata Indonesia, orang pasti ingat Bali,” katanya lagi. (*/04).



















