BulelengPemerintahan

Pimpinan DPRD Buleleng Periode 2024-2029 Diumumkan pada Rapat Paripurna Internal

BULELENG,media9.id – Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Kamis (12/9/2024).

Gede Supriatna, SH selaku Ketua Sementara DPRD mengumumkan nama-nama Pimpinan DPRD Periode 2024-2029 yang terdiri dari satu orang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua. Formasi itu erdasarkan ketentuan peraturan DPRD Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD serta surat keputusan induk partai masing-masing yang dikirim kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng.

BACA JUGA:  Antisipasi Demam Berdarah, Desa Banjarasem Lakukan Fogging

Dari nama-nama yang disebutkan, semuanya diisi wajah-wajah baru. Adapun Pimpinan DPRD periode 2024-2029 Ketua DPRD Buleleng dijabat Ketut Ngurah Arya, dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua I dari Fraksi Golongan Karya dijabat oleh Nyoman Gede Wandira Adi, ST, Wakil Ketua II Fraksi Nasional Demokrasi (Nasdem) dijabat Made Jayadi Asmara, S.Sos, serta Wakil Ketua III dari Fraksi Gerindra dijabat Kadek Widana, SH.

BACA JUGA:  Launching 'SAKTI' dan 'EMAAK PKK', Bupati Sutjidra Optimis Perkuat Akurasi Adminduk

Ditemui usai memimpin rapat Ketua Sementara DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna mengucapkan selamat atas ditetapkanya Pimpinan baru DPRD Buleleng, serta berharap agar dapat membawa perubahan-perubahan yang lebih baik dalam mengawal dan mengakomodir aspirasi masyarakat guna kemajuan Buleleng kedepannya.

Dalam rapat tersebut Ketua Sementara DPRD juga mengumumkan Fraksi-Fraksi yang terbentuk di DPRD Kabupaten Buleleng sesuai dengan ketentuan regulasi dimana Fraksi yang terbentuk berjumlah lima Fraksi yakini Fraksi.

BACA JUGA:  KPU Buleleng Perkuat Sinergi Bersama Wartawan 

Direncananya, pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng akan digelar secepatnya sesuai dengan ketentuan regulasi dimana keputusan rapat tentang penetapan Pimpinan DPRD akan disampaikan Kepada Gubernur Bali melalui Bupati untuk dapat difasilitasi serta diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Bali. (06)

Back to top button