BulelengPemerintahan

DPRD Buleleng Setujui Empat Ranperda 

BULELENG,media9.id –  DPRD Buleleng menggelar rapat paripurna Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng di gedung DPRD Buleleng, Senin (4/11//2024).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, dihadiri Pj. Bupati Buleleng I Ketut Lihadnyana,  anggota DPRD Buleleng, Forkopimda Kabupaten Buleleng, Kepala OPD Lingkup Buleleng serta tamu undangan lainnya.

Ketut Ngurah Arya mengatakan , setelah mendengar penyampaian Pj. Bupati Buleleng Lihadnyana terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng yang telah dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 secara umum Fraksi – Fraksi memberikan masukan, usul dan saran maupun Pandangan terhadap empat Ranperda.

BACA JUGA:  Dukung Sensus Ekonomi, Koster Wajibkan Data sebagai Landasan Menyusun Perencanaan Pembangunan Bali ke Depan

Masing-masing Ranperda APBD TA. 2025, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah, Ranperda Umum Daerah Pasar Argha Nayottama, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng, Perusahaan Umum Daerah Swatantra, PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.

Ditambahkan, menurutnya apa yang sudah Pj. Bupati sampaikan semua dijawab dengan baik dan sesuai harapan dari masing-masing Fraksi di DPR Buleleng. Untuk itu, keempat Ranperda ini akan dibahas bersama antara Pemerintah Daerah bersama DPRD dalam tahapan rapat-rapat selanjutanya sampai menjadi Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA:  BPS dan Pemkab Karangasem Perkuat Komitmen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Sebelumnya, Pj. Bupati Buleleng I Ketut Lihadnyana, M.M.A dalam Rapat Paripurna menjawab dan menerima usul dari Fraksi – Fraksi di DPRD Buleleng.

Seperti halnya yang disampaikan Fraksi – Fraksi DPRD Buleleng tentang saran terhadap pendataan wajib pajak dan evaluasi wajib pajak.

Dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah sudah melakukan pemuktahiran data wajib pajak secara kontinu menyangkut antara lain data wajib pajak hotel, restaurant dan data wajib pajak hiburan serta perbaikan wajib pajak PBB-P2 melalui integrasi data pelaksanaan Host To Host Peta Pajak Daerah. Selain itu, terkait dengan penangulangan bencana Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng tentang pentingnya perencanaan pendanaan sejak awal melalui sinergi pendaaan Pra-Bencana, saat bencana dan pasca bencana yang berkesinambungan. (06)

BACA JUGA:  Launching 'SAKTI' dan 'EMAAK PKK', Bupati Sutjidra Optimis Perkuat Akurasi Adminduk
Back to top button