PWI HANYA SATU, SAH DAN BODONG PEMBEDANYA

Oleh: Kornelius Naibaho
HARI Pers Nasional (HPN) 2025 telah menciptakan kemeriahan di beberapa provinsi–kita sebut HPN lokal, dan secara nasional digelar di Banjarmasin – Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 7 – 9 Februari.
HPN di tingkat nasional dihadiri 3.000 orang lebih, terdiri dari unsur Pengurus PWI di 30 provinsi, wartawan, menteri, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) di tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten, Pengurus Pusat dan Provinsi Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI), dan lainnya.
Gaung HPN 2025 Tingkat Nasional pun bergema ke seluruh penjuru dunia. Ini fakta, bukan hoax!
Di wilayah lain, ada juga perayaan HPN lokal digelar oleh orang-orang yang mengaku Pengurus PWI Pusat. Digelar di Riau. Namun, gema perayaan itu berbanding jauh dengan perayaan HPN Tingkat Nasional di Kalimantan Selatan. Jauhhhh banget lah bedanya… yang hadir juga bisa dihitung jari.
Perbedaan ini mencerminkan dualisme kepengurusan PWI Pusat. Itu tidak benar!
Saya menyakini bahwa Pengurus PWI Pusat hanya satu di Indonesia. Tidak ada dualisme. Pembedanya, yang satu sah dan yang satu lagi bodong.
Ibarat kendaraan bermotor, kendaraan yang sehat itu harus mempunyai surat-surat yang sah. Kalau surat-surat kendaraan tidak ada, berarti BODONG.
Begitu juga dalam berorganisasi. Keabsahan suatu pengurus di suatu organisasi harus mengantongi SK AHU Kemenkumham. Kalau nama pengurusnya tidak tercantum di SK AHU Menkumham, ya berarti kepengurusan di organisasi itu BODONG. Inilah yang terjadi di tubuh PWI saat ini, ada dualisme kepengurusan PWI Pusat, yang SAH dan BODONG!
Sepengetahuan penulis, bahwa Perkumpulan PWI yang SAH adalah PWI dengan kepengurusan berdasarkan Kongres XXV PWI tanggal 26-27 September 2023 di Bandung Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya dilakukan perubahan berdasarkan Rapat Pleno Diperluas tanggal 27 Juni 2024 yang telah diaktakan dengan akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Dwi Yantoro, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000946.AH.01.08. TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan PWI dengan Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal M. Iqbal Irsyad. Inilah yang SAH !
Lalu siapa Pengurus PWI Pusat yang BODONG? Jawabnya simple, minta saja SK AHU Kemenkumham si BODONG, bisa diperlihatkan, kah? Kalau tidak ada, berarti dia BODONG. Jelas banget, kan…
Jakarta, 17 Februari 2025



















