DenpasarEkonomi

Disperindag Kembali Temukan Pangkalan LPG ‘Nakal’ di Denpasar

DENPASAR,MEDIA9.ID – Pangkalan LPG ‘nakal’ kembali ditemukan saat pelaksanaan sidak  dilakukan  Pemerintah Provinsi Bali bersama Pertamina dan Hiswana Migas di Denpasar, Senin (3/3/2025).

Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra menyampaikan,  dari lima pangkalan yang disidak, tiga di antaranya dianggap bermasalah serius.

“Pertama, ada pangkalan yang terdaftar dalam sistem, tetapi ketika dicek oleh tim, tidak ditemukan aktivitas apa pun. Selain itu, ada satu pangkalan aktif yang masih memasang Harga Eceran Tertinggi (HET) lama sebesar Rp14.500. Artinya, agen yang membawahi pangkalan tersebut tidak pernah melakukan pembinaan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kerambitan Creative Space 2026 Sukses Jadi Ruang Promosi Budaya dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

Selain itu, tidak ditemukan tabung LPG di pangkalan, sementara penyaluran LPG 3 kg dari agen masih berlangsung. Ke mana LPG tersebut disalurkan masih didalami oleh Pertamina Patra Niaga dan Disperindag Provinsi Bali.

“Kami dari tim satgas sudah membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pangkalan-pangkalan yang tidak tertib,”ujar Pasek Putra.

Menurutnya, jumlah pangkalan LPG di Kota Denpasar mencapai 953, dengan jatah maksimal 50 tabung LPG per hari untuk masing-masing pangkalan. Dengan jumlah tersebut, seharusnya pasokan LPG 3 kg mencukupi kebutuhan masyarakat di Kota Denpasar.

BACA JUGA:  Apel Siaga Pilah Sampah Dipusatkan di Bali, Gubernur Koster Ajak Tuntaskan dari Sumber

Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian menyampaikan, baik agen maupun pangkalan LPG 3 kg yang tidak tertib akan dikenakan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Ia menegaskan, alamat pangkalan yang terdaftar harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Jangan sampai alamatnya ada, tetapi tidak ada aktivitas yang berlangsung. Selain itu, papan nama pangkalan juga harus ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat, agar mereka mengetahui keberadaan pangkalan LPG 3 kg di sekitar mereka,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wabup Gede Supriatna Ajak Koperasi Bertransformasi Menjadi Pilar Ekonomi Modern dan Penggerak Kesejahteraan Rakyat

Sementara itu, anggota Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Nyoman Kelapa Diana, menyampaikan bahwa sidak ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Tujuannya untuk melindungi hak-hak konsumen dalam mengkonsumsi barang serta memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan berjalan lancar.

“Terkait temuan-temuan di lapangan, kami sudah langsung menyampaikan kepada pihak Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (04/*)

Back to top button