DenpasarSosial

Gubernur Koster Tegaskan Pemprov Bali Berhak Tolak Terbitkan SKT Ormas

DENPASAR,MEDIA9.ID – Pemerintah Provinsi Bali mencatat 298 organisasi kemasyarakatan (ormas) resmi terdaftar dan mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Mereka bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan dan Kebangsaan.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, pemerintah dalam hal ini gubernur sebagai kepala daerah yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas dengan pertimbangan kondisi di wilayah Provinsi Bali.

“Pemerintah bukan sekadar administratif dalam menerbitkan SKT. Kami berhak menilai, mengevaluasi, dan bila perlu tidak menerbitkan SKT terhadap ormas yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang, serta norma-norma yang berlaku di Bali. Apalagi, jika ormas tersebut meresahkan masyarakat, seperti melakukan tindak kekerasan terlebih jika sampai menyangkut nyawa seseorang. Maka, kami berhak tidak menerima ormas tersebut,” ujar Gubernur Koster dalam konferensi pers bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali terkait menyikapi ramainya pemberitaan tentang ormas di depan Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Senin (12/5/2025).

BACA JUGA:  Gubernur Koster Target Bali Bebas Pembangkit Tenaga Fosil

Koster menekankan, penerbitan SKT bukan hak mutlak ormas, melainkan bentuk izin dan pengakuan negara terhadap keberadaan dan aktivitas ormas yang dinilai layak dan tidak berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun ancaman terhadap ketertiban umum.

Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban sudah ditangani oleh lembaga negara, yaitu Kepolisian dan TNI.  Selain itu, Bali telah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) yang diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA), terdiri dari unsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.

Dengan dua institusi tersebut, yaitu oleh negara dan lembaga berbasis adat, penanganan keamanan dan ketertiban di wilayah (wewidangan) desa adat sudah terbukti sangat memadai, bahkan mampu menangani keamanan kegiatan kegiatan berskala internasional di Bali, yang diselenggarakan sejak dahulu sampai saat ini, bahkan sampai ke depan sepanjang zaman.

Untuk itu, Koster menegaskan bahwa Bali tidak membutuhkan kehadiran ormas berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat, sehingga menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakat yang sudah sangat kondusif.

BACA JUGA:  Rakor Pembangunan Wilayah Bali Sinkronkan Langkah Pusat dan Daerah, Infrastruktur dan Lingkungan Jadi Prioritas Pariwisata Berkelanjutan

Menurutnya, kehadiran ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata Bali yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang paling aman dan nyaman dikunjungi.

“Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bali sangat terbuka dan toleran terhadap keberadaan warga pendatang, namun semua warga yang tinggal/menetap di Bali berkewajiban berperilaku baik, bekerja sesuai profesinya dengan baik, produktif, serta berkontribusi untuk membangun Bali, menghormati nilai-nilai budaya Bali, dan mentaati kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, seperti kata orang bijak di mana bumi dipijak, di sana langit di junjung”, ucapnya.

Gubernur Bali bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali sepakat mengambil sikap untuk menindak dengan tegas ormas melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas, serta meresahkan masyarakat.

Tindakan tegas tersebut sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertata,tertib, aman, nyaman, damai, sejahtera, dan bahagia, serta mewujudkan kepariwisataan Bali yang berbasis berbudaya, berkualitas, dan bermartabat.

BACA JUGA:  Tim E-Sport Polresta Denpasar Juara I Kapolda Bali Cup

“Saya mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali untuk guyub, kompak, bersatu padu, bahu-membahu, bersama-sama, dan bergotong-royong membangun Bali niskala-sakala dengan menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban, serta kenyamanan setiap orang di Bali berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Bali: gilik-saguluk, para-sparo, salunglung-sabayantaka, sarpana ya (se-ia sekata, seiring sejalan, bekerjasama dengan sama-sama bekerja)”, pungkasnya.

Sementara, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menegaskan akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Bali. Perkumpulan-perkumpulan (ormas,red) yang berpotensi mengangggu ketentraman akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sesuai tugas pokok kami sebagai aparat hukum yang menjaga ketertiban dan keamanan, apabila terjadi gesekan -gesekan, dan terjadi pelanggaran pidana akan kita proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Hadir dalam deklarasi bersama ini, Kapolda Bali Irjen. pol Daniel Adityajaya, Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Piek Budiyakto, Kajati Bali Ketut Sumedana, Danrem 163 Wira Satya I Dewa Hadi Saputra, Perwakilan BIN Provinsi Bali. (*/02)

Back to top button