Rancangan APBD Kabupaten Buleleng Diharapkan Lebih Realistis

BULELENG,MEDIA9.ID (baliotonom) – Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi di gedung DPRD Buleleng, Selasa (10/6/2025).
Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya mengatakan, penyusunan APBD baik Induk maupun Perubahan agar dirancang lebih realistis. Menurutnya, dalam rancangan APBD tahun 2025 dinilai masih perlu adanya penyempurnaan dan koordinasi lebih lanjut, terutama terkait dengan penggunaan silpa terarah yang dipasang untuk silpa bebas, mengingat terkait dengan pemanfaatan silpa diawal memiliki resiko.
“ Lebih baik nanti dalam perubahan penggunaannya baru kita tentukan setelah diaudit dari BPK, sehingga kita tahu hal apa yang kita bisa perioritaskan terkait penggunaan dan silpa tersebut” Ujar Ketua DPRD Ngurah Arya saat ditemui usai memimpin rapat.
Terkait dengan postur anggaran, diakui memang terdapat lonjakan dari sisi belanja pegawai sekitar lima puluh enam persen.
“Hal ini terjadi mengingat peningkatan tersebut dialokasikan untuk belanja gaji pegawai PPPK yang sebelumnya dipergunakan untuk belanja gaji tenaga kontrak, sehingga otomatis perlu ditambah lagi anggarannya” imbuhnya.
Menjawab pertanyaan dari Anggota terkait adanya peningkatan pendapatan dari pos pendapatan lain-lain yang sah hingga mencapai 27 miliar, menurutnya sesuai dengan penjelasan dari TAPN memang ada peningkatan yang cukup signifikan mengingat adanya pengembalian silva dari KPU dan Bawaslu dan dari sumber-sumber lain yang lebih lanjut akan dijelaskan oleh TAPD.
Untuk itu kedepan, Ketua Dewan Ngurah Arya berharap agar semua rancangan terkait APBD agar direncanakan dengan baik mengingat kondisi penurunan pendapatan yang bersumber dari pemerintah Provinsi saat ini, dengan kondisi itu kedepan diharapkan rancangan APBD lebih mengutamakan hal-hal yang bersifat penting dan mendesak untuk keperluan dasar masyarakat.
Rapat kali ini digelar untuk menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melaui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025. (06)



















