DenpasarEkonomi

Gubernur Koster Ultimatum Stop Penjualan AMDK di Bawah 1 Liter

DENPASAR,MEDIA9.ID  – Gubernur Bali Wayan Koster mengumpulkan para produsen dan distributor AMDK. Ini Sebagai tindaklanjut SE Gubernur Bali Nomor 9 ahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang salah satunya melarang penggunaan air minum kemasan plastik (AMDK) di bawah satu liter.

Pertemuan dikemas dalam rapat membahas percepatan pelarangan produksi, distribusi dan penggunaan plastik sekali pakai (tas Kresek, pipet, styrofoam, dan minum kemasan plastik) di gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (10/6/2025).

Koster secara tegas melarang penggunaan serta menjualbelikan minuman kemasan di bawah satu liter. Ketentuan itu sudah harus dijalankan sepenuhnya paling lambat Desember 2025 sehingga pada tahun 2026 sudah tidak ada AMDK di bawah satu liter dijualbelikan di Bali.

“Saya sudah tidak ada kompromi mengenai hal ini, saya ingin menjaga lingkungan Bali yang masalah sampah plastiknya sudah semakin memprihatinkan,” tegas Gubernur Koster.

BACA JUGA:  BPS dan Pemkab Karangasem Perkuat Komitmen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Ia mempersilahkan jika ingin berbisnis AMDK dengan kemasan di bawah satu liter, tapi harus menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak mengandung plastik.

Selain di lingkungan distributor, ia pun melarang tegas para Bendesa Adat menggunakan AMDK di bawah satu liter saat ada upacara adat. Jika kedapatan melanggar, ia tak segan-segan akan menindak tegas.

“Pas upacara agama bisa menggunakan tumbler atau gelas tidak dari plastik, intinya kurangi penggunaan plastik,” tegasnya.

Sanksi tegas juga akan diberikan bagi produsen dan distributor yang melanggar hingga waktu yang ditentukan. Bentuk pelarangan tersebut dikatakannya berupa Surat Peringatan hingga pencabutan ijin.

BACA JUGA:  Gubernur Koster: PSEL Bali Jadi Solusi Tuntas Persoalan Sampah, Perkuat Citra Pariwisata

Gubernur asal Desa Sembiran tersebut dengan getol mendorong implementasi aturan tersebut. Karena, aturan populisnya sudah mendapatkan apresiasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Bahkan Bali akan dijadikan Pilot Project, jika ini berhasil maka akan diberlakukan secara nasional,” imbuhnya.

Ia mengatakan, program ini harus benar-benar berhasil sehingga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terutama pihak produsen dan distributor. Ia pun meyakini jika program ini mendapatkan sambutan hangat dari wisatawan.

“Baru dikeluarkan saja aturan ini sudah langsung dapat apresiasi dan kunjungan wisatawan langsung naik. Ini membuktikan wisatawan mengharapkan Bali yang bersih. Jadi semua pihak harus kerja sama,” tandasnya.

Sementara pagi itu produsen dan distributor di Bali menyatakan dukungan akan kebijakan Gubernur Bali yang brilian itu. Para produsen mengaku siap mengimplementasikannya apalagi sesuai dengan komitmen perusahaan yang bisa memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi Bali. Namun, mereka meminta waktu untuk menghabiskan stok kemasan di bawah satu liter terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Gubernur Koster Target Bali Bebas Pembangkit Tenaga Fosil

Sementara distributor menyatakan kesanggupan penuhnya mendukung program tersebut. Perwakilan mall di Bali bahkan mengatakan di beberapa mall sudah mulai memberlakukan aturan tersebut.

“Intinya jika memang produsen tidak menyuplai kemasan di bawah satu liter kami tidak akan menjualnya,” jelas perwakilan mall Living World .

Menanggapi hal tersebut Gubernur Koster dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah memberikan toleransi waktu hingga Desember 2025 untuk menghabiskan stok. Untuk itu, pihaknya akan terus mengevaluasi setiap bulan produksinya mulai bulan depan. (*/03)

Back to top button