Perbekel dan Desa Adat Punya Andil Keberhasilan Pembangunan di Bali

BALIOTONOM.id (9/1/2022) – Gubernur Bali memberikan insentif kepada Perbekel dan Bandesa Adat se-Bali setiap bulan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah.
Insentif untuk Perbekel sebesar 1,5 juta rupiah setiap bulan, diperuntukkan bagi 636 Perbekel se-Bali. Sedangkan insentif untuk Bendesa Adat dinaikkan dari 1,5 juta rupiah menjadi 2,5 juta rupiah per bulan yang akan diberikan mulai bulan Januari 2022. Jumlah Bendesa Adat sebanyak 1.493. Hal itu dikemukakan Gubernur Bali Wayan Koster di Jaya Sabha Minggu (9/1/2022).
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, total anggaran untuk insentif para Perbekel sebesar 11,4 milyar rupiah sudah dialokasikan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan total anggaran untuk insentif Bandesa Adat se-Bali sudah dialokasikan dalam Bantuan Operasional Desa Adat, sebagai bagian dari total anggaran Desa Adat sebesar 300 juta rupiah untuk masing-masing Desa Adat se-Bali.
Ditambahkan, pertimbangan yang dipakai sebagai dasar kebijakan pemberian insentif kepada Perbekel dan Bandesa Adat antara lain, dalam sistem Pemerintahan Daerah di Bali, Desa dan Desa Adat merupakan struktur pemerintahan terendah yang menjadi lembaga pelaksana kebijakan Pemerintah Provinsi Bali di tingkat Desa dan Desa Adat.
“Keberhasilan pencapaian kinerja pembangunan Pemerintah Provinsi, sebagian diantaranya, sangat ditentukan oleh adanya komitmen, kemampuan, partisipasi, dan tanggung jawab Perbekel dan Bandesa Adat,” ujar Gubernur Koster.
Gubernur juga menjelaskan tentang program prioritas diantaranya program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.
Program pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali, sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018.
Disamping itu juga beberapa program pendukung diantaranya, program pelestarian dan penggalian seni tradisi yang ada di Desa Adat, sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020. Juga program penggunaan kain tenun endek/kain tenun tradisional Bali, sebagai pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021.(*/03).



















