Transaksi Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 8 Tahun 2022 yang Dirangkai dengan Festival Anak Negeri Capai Sekitar Rp2 M

BALIOTONOM.id (30/10/2022)| Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny. Putri Koster menutup secara resmi Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 8 Tahun 2022 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar, Sabtu (29/10/2022).
Ny. Putri Koster mengatakan, transaksi IKM Bali Bangkit ke 8 dari 76 tenant yang ikut serta dalam pameran kali ini selama sebulan mencapai lebih dari Rp2 Milyar.
Meskipun tujuan utama dari penyelenggaraan pameran yang diselenggarakan sepanjang tahun bukan mencari keuntungan semata tetapi lebih kepada pendampingan serta pengawasan terhadap IKM/UMKM dan mengajak mereka melaksanakan tugas pelestarian terhadap warisan leluhur .
Wanita yang akrab dipanggil Bunda Putri menambahkan bahwasannya kondisi dari perajin Endek saat ini cukup mengkhawatirkan di tengah gempuran kemajuan teknologi serta perilaku para pelaku UMKM yang menjual Endek berlabel Endek Bali tapi tidak ditenun dari perajin kita di Bali melainkan dari luar pulau Bali.
Hal ini tentu saja memberi dampak tidak hanya bagi perputaran ekonomi Bali tetapi juga berdampak kepada hilangnya semangat para perajin untuk berproduksi bahkan banyak perajin yang beralih profesi menekuni bidang lainnya.
Untuk itu upaya upaya pelestarian penggunaan kain tenun Endek Bali harus terus kita gemakan dimana salah satunya dengan menggunakannya dan membeli kain tenun Endek yang asli yang ditenun oleh para perajin kita.
Bunda Putri menambahkan saat ini kain tenun Endek telah memiliki hak kekayaan komunalnya dan demikian pula halnya dengan kerajinan lainnya seperti kain tenun Pegringsingan dan kain songket yang sudah memiliki hak Indikasi Geografis (IG) maupun Hak Kekayaan Intelektualnya.
Meskipun demikian masih banyak para perajin maupun masyarakat yang belum memahami sepenuhnya hak-hak serta kewajiban apa saja yang melekat jika suatu produk kerajinan sudah memiliki IG ataupun hak kekayaan intelektualnya.
Seperti misalnya kain tenun Pegringsingan, di mana dengan hak kekayaan komunal yang dimiliki kain tenun Pegringsingan hanya boleh ditenun di Desa Pegringsingan dan penggunaannya pun bukan untuk dibuatkan tas ataupun sepatu atau aksesoris lainnya.
Demikian pula halnya dengan kain songket, dimana motif songket sudah dilindungi, namun pada kenyataannya motif songket banyak ditiru dan tiruannya dibuat dengan menggunakan mesin pabrik. Hal ini sangat berdampak kepada pada kelestarian songket dan juga para perajinnya.
Untuk itu perlu terus dilakukan sosialisasi baik kepada para perajin yang sudah memegang hak kekayaan komunal maupun IG agar memahami betul hal hal apa saja yang boleh dilakukan dan hal yang tidak boleh dilakukan atas produk yang dihasilkan dan demikian pula halnya dengan para pasangan agar tidak menjual produk yang bukan buatan perajin serta masyarakat selaku konsumen agar selalu membeli dan menggunakan produk produk asli buatan para perajin kita.
Sementara itu Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI Sri Lastami mengingatkan dan mendorong para perajin pentingnya untuk mendaftarkan hak kekayaan komunal maupun hak kekayaan intelektual atas produk kerajinan yang dihasilkan. Dengan memiliki hak kekayaan intelektual maka produk kita akan terlindungi secara hukum dan jika potensi potensi ini kita kelola dengan baik maka akan menjadi potensi ekonomi yang luar biasa.(*/04)



















