Pariwisata

Gubernur Koster Gelar Jumpa Pers Sikapi Perilaku Wisatawan Mancanegara yang Tidak Pantas

BALIOTONOM.id (28/5/5/2023)| Semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa membuat orang nomor satu di Bali gerah.

Dalam jumpa pers di Gedung Gajah Jaya Sabha Denpasar Minggu (28/5/2023)  Gubernur Wayan Koster memaparkan, perilaku tak pantas itu antara lain idak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.

“Berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya”, ujar Koster sambil menambahkan juga bekerja dan melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan instansi yang berwenang.

Gubernur Koster juga menyinggung adanya pemberitaan terkait dengan KRIPTO sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Sanksi: Penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sanksi: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa ijin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar.

Koster juga menyinggung Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sanksi: Pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran).

“Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code untuk Pembayaran. Sanksi: Pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN, Penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik”, paparnya.

Ia juga mengingatkan, masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda 2 kepada wisatawan mancanegara.

“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” tegas Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali.

Ia mengingatkan, wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai KRIPTO sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan, yaitu: dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya.

Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pecalang, dan Dinas Pariwisata.

“Dari Januari hingga Mei, telah dideportasi sebanyak 192 wisatawan mancanegara, memproses tindak hokum pidana 15 orang dan memproses pelanggaran lalu lintas sejumlah 1..100 orang “, pungkas Gubernur Koster mengakhiri jumpa pers. (*/02)

Back to top button