Sidak DTW Goa Gajah, Kadispar Harap Perda PWA Diketahui Setiap Wisman

GIANYAR,baliotonomi.com (25/4/2024) – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Cok Bagus Pemayun bersama jajaran dan pemangku kepentingan terkait terus gencar monitoring dan evaluasi ke sejumlah Daerah Tujuan Wisata (DTW).
Monitoring dan evaluasi itu sebagai optimalisasi penerapan Perda Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA). Pada Kamis (25/4/2024), Kadisparda Cok Bagus Pemayun melaksanakan sidak di DTW Goa Gajah, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar.
“Sesuai Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, bahwa pengecekan terhadap wisatawan yang sudah membayar dan yang belum membayar dilakukan melalui pintu-pintu masuk Bali, di tempat-tempat akomodasi dan di DTW. Dipilihnya Goa Gajah, karena termasuk DTW unggulan yang tingkat kunjungannya lumayan tinggi,” cetus Kadisparda.
Penyelenggaraan kegiatan sidak juga dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi kepada para wisman bahwa di Bali telah diterapkan Perda PWA sehingga para wisman turut menginformasikan kepada rekan atau kerabatnya yang akan melakukan kunjungan wisata.
“Masih ditemukan beberapa wisman yang belum mengetahui penerapan Perda ini. Nah, itulah bagian dari sosialisasi yang kami lakukan seperti saat ini. Kami terus melakukan pembenahan, setiap minggu dengan dipimpin langsung oleh Bapak Sekda menggelar rapat untuk evaluasi, baik dari sisi sistem Love Bali maupun sisi penerapannya di lapangan. Itulah sejauh ini masih terus dilakukan penyempurnaan – penyempurnaan karena ini memang baru dilaksanakan,”tegas Cok Bagus Pemayun.
Ia menjelaskan, Pemprov Bali saat ini belum memasang target terkait realisasi PWA yang ingin dicapai. Karena yang terpenting, pesan bahwa Bali menerapkan Perda PWA bisa sampai kepada para wisman yang akan berwisata ke Bali. Sehingga ke depan, pemungutan retribusi bisa berjalan lancar.
“Kami pun berharap semuanya bisa berjalan lancar, realisasinya berjalan baik. Namun namanya teknis di lapangan pasti terdapat hambatan. Kami pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, oleh karena itulah kami terus menggandeng stakeholder terkait seperti maskapai penerbangan, instansi yang berkompeten di pintu-pintu masuk Bali, pelaku akomodasi pariwisata, DTW, hingga perhimpunan-perhimpunan yang menaunginya untuk turut menginformasikan kebijakan ini. Termasuk kepada rekan-rekan media juga kami harapkan bantuannya untuk turut mensosialisasikan,” ujarnya di hadapan para awak media.
“Inilah proses panjang, namun kami optimis bisa terselesaikan. Demi tujuan yang kita harapkan bersama, dimana dana yang terkumpul akan dimanfaatkan kembali guna perlindungan kebudayaan Bali dan perlindungan alam Bali yang menjadi nadi sektor pariwisata. Sehingga pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat segera tercapai kedepannya,” pungkas Kadisparda.
Di lokasi sidak, di depan areal loket pembayaran tiket masuk DTW Goa Gajah, puluhan tim gabungan terdiri dari jajaran Dispar Provinsi Bali, Dispar Kabupaten Gianyar, Pol. Pariwisata Provinsi Bali, pengelola DTW Goa Gajah, hingga perwakilan perhimpunan sektor pariwisata seperti GIPI, PUTRI, ASITA, tampak langsung menghampiri setiap wisman untuk melakukan scanning terhadap bukti transaksi pembayaran. Maupun mengarahkan wisatawan untuk mengakses portal lovebali.baliprov.go.id untuk melakukan pembayaran, apabila terdapat wisman yang belum melakukan pembayaran.
Tercatat 452.000 orang wisman telah melaksanakan pembayaran retribusi, sejak awal dijalankannya kebijakan ini yakni 14 Februari 2024. Dengan nilai total pemasukan mencapai sekitar 67 miliar lebih. (*/04).


















