Nasional

Ketum PWI Pusat Peringatkan Bahaya Surat Palsu dan Klaim Pengurus Ilegal

JAKARTA, media9.id – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap klaim pengurus PWI ilegal.

Menurutnya, hanya surat resmi PWI yang ditandatangani olehnya dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad yang sah, serta dilengkapi barcode SK Kemenkumham di bagian kiri bawah.

“Surat palsu ini diduga dikeluarkan untuk merusak reputasi pengurus yang sah,” ujar Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2024.

BACA JUGA:  Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Karyoto Jadi Kapolri

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Hendra J Kede menambahkan, pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang mengatasnamakan PWI secara ilegal.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait keanggotaan, termasuk memberi sanksi berat jika diperlukan,” kata Hendra. Salah satu kasus yang ditangani saat ini adalah surat yang ditandatangani Sasongko Tedjo dan Nurcholish M.A. Basyari, yang dianggap tidak sah dan akan diproses sesuai aturan.

BACA JUGA:  FWK Sesalkan Presiden Prabowo Sebut Wartawan Londo Ireng

Hendra juga mengingatkan seluruh Plt. Ketua PWI di 10 provinsi agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa PWI yang sah adalah hasil Kongres ke-25 di Bandung, yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08. TAHUN 2024.

“Barcode di surat resmi PWI bisa dipindai dan akan terhubung langsung ke situs Kemenkumham,” jelasnya.

BACA JUGA:  FWK Imbau Presiden Hentikan Pernyataan Lemahkan Semangat Masyarakat

Jika ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus PWI dengan susunan berbeda dari SK Menkumham tersebut, Hendra menyebut tindakan mereka ilegal.

“Laporkan ke Sekretariat PWI Pusat jika menemukan hal semacam itu,” tegasnya. (01*)

Back to top button