DenpasarSeni & Budaya

Penari Joged Erotis “Gek Wik” Dipanggi Satpol PP, Jika Membandel Ditindak Sesuai Perda

DENPASAR,MEDIA9.ID – Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi memanggil penari joged bumbung disapa ‘Gek Wik’ yang viral karena mempertontonkan tarian dengan unsur erotis dan dinilai melanggar pakem dan etika budaya Bali.

Pemanggilan Gek Wik pada Senin (19/5/2025), sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil pemantauan internal terhadap pertunjukan yang dianggap mencoreng citra kesenian tradisional Bali.

Menurutnya, Joged Bumbung merupakan salah satu kesenian khas Bali yang mengutamakan unsur hiburan dan interaksi sosial, namun tetap harus mengacu pada norma kesopanan dan kearifan lokal.

Penyimpangan dari pakem tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan martabat kesenian Bali di mata masyarakat dan wisatawan. Menanggapi kasus ini, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap penari yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Rakor Pembangunan Wilayah Bali Sinkronkan Langkah Pusat dan Daerah, Infrastruktur dan Lingkungan Jadi Prioritas Pariwisata Berkelanjutan

“Kami sudah memanggil dan memberikan pembinaan kepada penari yang viral tersebut. Kami menegaskan bahwa setiap pertunjukan seni tradisional wajib mengikuti aturan dan nilai budaya yang telah ditetapkan,” ujar Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat konferensi pers di kantornya.

Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap kelompok seni yang menampilkan Joged Bumbung.

Diharapkan, dengan langkah ini kesenian Bali tetap terjaga kesuciannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya.

BACA JUGA:  Gubernur Koster Dukung Karya Tawur Agung Manca Wali Krama Pura Ulun Danu Batur

Dewa Nyoman Rai Dharmadi  mengimbau masyarakat, terutama para pelaku seni, untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya dengan menjunjung tinggi etika dan norma yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari, tindakan tegas akan kembali diambil sesuai  ketentuan yang berlaku.

“Kami harap hal-hal seperti ini, apalagi jika yang bersangkutan kembali dilaporkan melakukan pelanggaran yang sama, tentu akan kami tindak lanjuti. Dalam Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019 sudah jelas sanksinya,” tegas Rai Dharmadi.

Saat ini, penari Joged tersebut hanya diminta membuat perjanjian dan diberikan pembinaan. Namun, Rai Dharmadi mengingatkan jika mengulangi pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman tiga bulan kurungan dan denda Rp25 juta.

BACA JUGA:  Wagub Bali Bacakan Pendapat Akhir Gubernur, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui Bersama

Sementara Gek Wik berjanji tidak akan mengulangi gerakan-gerakan yang tidak pantas. Ia mengonfirmasi video dirinya yang viral saat pentas di Jimbaran pada Desember 2024.

“Itu permintaan dari yang mengundang, jadi penari otomatis mengikuti arahan pihak yang membayar. Bagus ada pemanggilan seperti ini, jadi kami lebih waspada agar tidak mengulangi hal-hal seperti itu lagi,” ujarnya.

Penari yang telah menekuni profesinya sejak usia 10 tahun itu mengaku kegiatan sehari-harinya memang sebagai penari joged dengan bayaran mulai dari Rp300 ribu. (*/04)

Back to top button