Nasional

Polisi Naikkan Status Kasus Pemalsuan Surat DK PWI

JAKARTA, MEDIA9.ID – PWI Pusat sudsh melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya. L

aporan dibuat oleh Tatang Suherman selaku Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat dan telah naik ke tahap penyidikan.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan Polres Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2025.

“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Artinya, penyidik meyakini telah terjadi peristiwa pidana. Selanjutnya tinggal tunggu penetapan tersangka,” jelas Wakil Ketua Bidang Organisasi OWI Pusat Hendra J. Kede di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

BACA JUGA:  Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Karyoto Jadi Kapolri

Sementara, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan, tidak ada dualisme dalam tubuh PWI Pusat. Kepengurusan yang sah tetap mengacu pada SK Kemenkumham dan telah diperkuat putusan pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Hendry menanggapi beredarnya surat yang mengatasnamakan PWI Pusat. Surat itu dikirim kepada PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hendry lantas menyebutkan pengurus inti PWI Pusat yang sah saat ini yakni:

BACA JUGA:  FWK Sesalkan Presiden Prabowo Sebut Wartawan Londo Ireng

Ketua Umum: Hendry Ch Bangun

Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad

Bendahara Umum: Muhammad Nasir

Plt. Ketua DK: Noeh Hatumena

Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara

Sekretaris DK: Tatang Suherman

Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan

Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh

“Kami imbau semua pihak tidak terprovokasi oleh informasi dan surat palsu. Semua data hukum dan putusan pengadilan sudah sangat jelas,” tutup Hendry Ch Bangun. (01*)

BACA JUGA:  FWK Imbau Presiden Hentikan Pernyataan Lemahkan Semangat Masyarakat
Back to top button