PemerintahanTabanan

Pendataan 5 Bidang Prioritas Data Desa Presisi, Dinas PMD Tabanan-Perbekel Gelar Rakor

TABANAN,MEDIA9.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tabanan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh perbekel dari 133 desa di Tabanan menjelang pendataan 5 bidang prioritas dalam program data Desa Presisi.

Rapat secara daring pada Senin (25/8/2025) ini menjadi langkah awal dalam menyamakan persepsi terkait mekanisme pendataan yang akan segera dilaksanakan. Program Data Desa Presisi Kabupaten Tabanan merupakan salah satu implementasi Visi Tabanan Era Baru “Aman, Unggul, dan Madani” yang digagas Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya. Melalui program ini, data berbasis desa akan disajikan secara akurat untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah.

Dalam rakor tersebut, dibahas mengenai mekanisme pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa untuk pelaksanaan pendataan dan penginputan data ke dalam Sistem Informasi Desa. Selain itu, turut disampaikan rencana tindak lanjut kegiatan pendataan, termasuk penetapan Tim Pendata di masing-masing desa, serta penyamaan persepsi mengenai 5 Bidang Prioritas yang akan dicakup.

BACA JUGA:  Kerambitan Creative Space 2026 Sukses Jadi Ruang Promosi Budaya dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

Adapun bidang prioritas tersebut meliputi Pangan, Sandang, Papan, Pendidikan dan Kesehatan, Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Agama, Adat, Tradisi dan Budaya, serta Pariwisata, dengan basis pendataan yang mengacu pada Kepala Keluarga dan anggota keluarga.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tabanan, Dra. I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi, M.Si, menegaskan bahwa pendataan ini merupakan lanjutan dari pemutakhiran data demografi yang telah tuntas pada semester pertama 2025.

BACA JUGA:  Tabanan Raih Juara Mesatua Bali dan Taman Penasar di PKB XLVIII

“Mulai 1 September 2025, seluruh desa di Tabanan sudah akan memulai Pendataan 5 Bidang Prioritas. Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan dukungan melalui Bantuan Keuangan Khusus APBD Perubahan Tahun 2025 yang dialokasikan dalam bentuk honorarium bagi Tim Pendata dan penginput data ke Sistem Informasi Desa”, ujarnya.

Selain itu, satu orang ASN dari Pemkab Tabanan juga akan ditugaskan untuk memantau langsung pelaksanaan pendataan di lapangan. Kami harap pihak kecamatan dapat memfasilitasi percepatan kegiatan ini.

Dalam rapat juga disampaikan draf petunjuk teknis pemberian BKK kepada desa untuk kegiatan pendataan melalui metode sensus partisipatoris. Kegiatan ini ditargetkan selesai pada 30 November 2025. Untuk itu, para perbekel diminta segera menetapkan Tim Pendataan melalui Surat Keputusan Perbekel paling lambat 28 Agustus 2025.

BACA JUGA:  DPRD Karangasem Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

Selanjutnya, desa juga diinstruksikan untuk menyiapkan perubahan anggaran pada APBDes Perubahan Tahun 2025 guna mendukung kelancaran program ini.

Pada kesempatan yang sama, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan melalui Kabid E-government, I Gede Wayan Siswantara, turut memberikan sosialisasi terkait penyajian data pada Sistem Informasi Desa. Sistem ini nantinya akan digunakan sebagai interface utama dalam penginputan Data Desa Presisi oleh 133 desa di Tabanan.

Dengan langkah terstruktur ini, Pemkab Tabanan menegaskan komitmennya menghadirkan data yang akurat, valid, dan presisi untuk mendukung pembangunan yang berkeadilan serta berpihak pada kebutuhan masyarakat desa. (*/04)

Back to top button