Kejari Karangasem Musnahkan 28 Barang Bukti, Didominasi Narkotika

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem memusnahkan barang bukti kasus pidana berkekuatan hukum (inkrah), Senin (17/11/2025).
Kepala Kejari Karangasem Shinta Ayu Dewi RR mengatakan ada 28 barang bukti dari 35 perkara yang ditangani selama periode Juni – November 2025. Di antaranya, narkotika, timbangan, HP, senjata tajam, dan lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender.
“Untuk BB narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 30,03 gram, ganja 8,43 gram,”kata Shinta Ayu Dewi RR usai pemusnahan.
Dari 35 perkara yang sudah inkrah, kasus narkotika sebanyak 13. Sedangkan sisanya yakni kasus pencurian 6, asusila dan pelecehan 6 kasus, pengancaman 2, judi online 2, penipuan 1, penganiayaan 1, dan lainnya.
Pemusnahan barang bukti kasus pidana merupakan bagian komitmen Kejari Karangasem dalam menegakan hukum, dan menghindari ada penyimpangan.
“Kegiatan yang kita lakukan (pemusnahan) merupakan fungsi eksekutorial dari kejaksaan setelah perkara adanya keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Shinta Ayu Dewi.(05)



















