Dewan Sepakat Ranperda Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Ditetapkan Jadi Perda

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem menggelar rapat paripurna terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberhentian serta Pengangkatan Perangkat Desa, Senin (9/2/2026).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, didampingi Wakil I Ni Kadek W. Kusmiadewi dan Wakil III I Wayan Supartha. Hadir juga Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa, jajaran eksekutif, serta seluruh fraksi DPRD.
Legislatif dan eksekutif menyetujui Ranperda Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa untuk ditetapkan jadi Peraturan Daerah. Paripurna diawali dengan Laporan Gabungan Komisi DPRD Karangasem yang dibaca I Nyoman Sumadi.
Dalam laporannya, I Nyoman Sumadi menyampaikan, pembahasan Ranperda telah melalui tahapan panjang dan melibatkan perangkat daerah. Ranperda disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional.
Ranperda ini adalah penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024.Ketentuan Perda lama sudah tak relevan sehingga perlu disesuaikan.
“Pengaturan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa jadi pedoman penting bagi pemerintah desa dalam menjalankan kewenangannya sesuai amanat UU,” kata Sumadi, dari Fraksi Golkar.
Seluruh fraksi DPRD Karangasem sepakat agar Ranperda ditetapkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan dan rekomendasi. Di antaranya penting transparansi dan objektif dalam proses pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa sesuai aturan.
Sementara itu, Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan Ranperda. Pada prinsipnya, pembahasan gabungan komisi sudah mencapai kesepakatan.
“Saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan ketekunan DPRD dalam membahas rancangan peraturan daerah ini,” kata Pandu Prapanca Lagosa.
Setelah disetujui, Ranperda tersebut akan segera ditindaklanjuti ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan nomor registrasi.
“Dengan disetujuinya rancangan ini, kami akan segera melanjutkan proses ke Pemerintah Provinsi. Kami sangat mengapresiasi pembahasan yang telah dilakukan secara komprehensif,” tambahnya. (adv,05)



















