Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Siap Dibahas, DPRD Soroti SILPA dan Optimalisasi PAD

KARANGASEM, MEDIA9.ID – DPRD Kabupaten Karangasem menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas pada tahapan selanjutnya dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD I Wayan Suastika, Senin (6/7/2026).
Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pencabutan Sejumlah Peraturan Daerah di Bidang Retribusi Daerah dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Seluruh fraksi menerima kedua Ranperda untuk dibahas lebih lanjut. Namun, fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan, terutama terkait tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp165,47 miliar, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta peningkatan efektivitas kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Fraksi Partai Golkar menilai pencabutan perda retribusi merupakan konsekuensi penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Meski demikian, pemerintah diminta tetap menjaga stabilitas penerimaan daerah serta mengevaluasi tingginya SILPA yang dinilai mencerminkan belum optimalnya pelaksanaan program pembangunan.
Fraksi Partai NasDem mengapresiasi keberhasilan Pemkab Karangasem mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. NasDem meminta pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap dampak pencabutan perda retribusi dan memperluas basis PAD melalui pengembangan sektor ekonomi berbasis teknologi dan informasi.
Fraksi Partai Demokrat mendukung penyederhanaan retribusi daerah sebagai implementasi regulasi pemerintah pusat. Fraksi ini juga mendorong pemerintah menggali sumber-sumber PAD baru, termasuk dari sektor galian C dan retribusi yang masih berpotensi meningkatkan kemampuan fiskal daerah.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra meminta pemerintah menjelaskan penyebab tingginya SILPA dan mengarahkan belanja daerah agar lebih fokus pada program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan turut mendukung pencabutan perda retribusi, namun menyoroti belum tercapainya target pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), tingginya SILPA, serta perbedaan angka realisasi PAD dalam sejumlah dokumen pemerintah. Fraksi ini juga menilai porsi belanja operasional masih lebih besar dibandingkan belanja modal yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan pelayanan publik.
Secara umum, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Karangasem menindaklanjuti rekomendasi BPK, meningkatkan kualitas perencanaan dan penyerapan anggaran, serta mengoptimalkan potensi PAD guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata melalui jawaban tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa menyampaikan apresiasi atas masukan dan kritik DPRD. Pemerintah daerah menegaskan pencabutan sejumlah perda retribusi merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan tidak akan menghilangkan sumber pendapatan daerah.
“Pencabutan beberapa perda retribusi bukan berarti menghapus sumber-sumber pendapatan daerah. Pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” demikian jawaban tertulis Bupati.
Pemerintah Kabupaten Karangasem juga menyatakan seluruh masukan DPRD terkait SILPA, optimalisasi PAD, dan tindak lanjut rekomendasi BPK akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun mendatang.(05)



















