
BULELENG, MEDIA9.ID – Warga Iran berinisial MS (52) diringkus tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng usai menghipnotis pedagang toko bangunan di Desa Pancasari, Sukasada. Modusnya, tersangka berpura-pura menukar uang Rp100 ribu kemudian meniup telinga korban.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Guzman, Selasa (15/9/2026) mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya di toko bangunan UD. Sumber Bangun, Jalan Banjar Dinas Peken, Pancasari, Sukasada, Jumat (28/8/2026) pukul 14.58 WITA.
Korban berinisial IGPA (52) sedang jaga toko dan didatangi tersangka dengan wajah ditutupi masker. Ia minta tolong ingin menukar selembar uang Rp100 ribu keluaran baru dengan uang keluaran lama.
Korban tidak menaruh curiga dan mengambil uang dari laci kasir. Saat uang akan diserahkan, tersangka meniup telinga kiri korban.
“Setelah ditiup, korban seperti tidak sadar dan mengikuti permintaan pelaku,” ujar AKBP Ruzi Guzman.
Bule itu meminta tas pinggang korban yang berisi uang Rp7 juta, serta tas jinjing di rak kaca berisi uang Rp20 juta.
“Begitu pelaku pergi pakai mobil putih, barulah korban sadar uangnya dengan total Rp13,4 juta hilang. Dia langsung menghubungi anaknya,”ungkap Kapolres.
Mendapat laporan, Satreskrim melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar toko hingga wajah pelaku serta mobil Terios DK DK 1385 DW yang dikendarainya teridentifikasi. Kendaraan itu disewa oleh MS sejak 25 Agustus 2026.
Tim yang melakukan penyelidikan mendapat informasi keberadaan pelaku di Bandara Ngurah Rai, Senin (31/8/2026). MS akhirnya ditangkap sekitar pukul 18.00 WITA.
“Awalnya, pelaku mengelak mengakui perbuatannya. Setelah saksi dari pihak rental dan korban dipertemukan, dia mengakui perbuatannya,”ungkapnya.
MS dalam aksinya mengaku menjatuhkan beberapa lembar uang di meja untuk mengalihkan perhatian, lalu mengambil uang di meja.
“Pelaku tidak tahu berapa jumlah yang diambil. Uang hasil curian dipakai untuk foya foya di klub dan membeli makanan sehari-hari,” bebernya.
Perbuatannya dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun, Pasal 492 KUHP tentang penipuan ancaman 4 tahun, dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan ancaman 4 tahun Jo Pasal 126 UU RI No.1 Tahun 2023. (*)



















