
TABANAN,MEDIA9.ID – Pemerintah Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya dalam mempercepat penurunan angka stunting melalui kegiatan desk penentuan target dan sub kegiatan percepatan penurunan stunting tahun 2026–2030, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh perangkat daerah dalam menyatukan langkah strategis dan memastikan bahwa setiap program memiliki arah yang jelas, terukur, dan berdampak langsung terhadap penurunan prevalensi stunting di Tabanan.
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam arahannya menekankan, stunting bukan semata-mata persoalan kesehatan, tetapi juga menyangkut masa depan sumber daya manusia dan pembangunan daerah.
“Upaya menurunkan stunting harus dilakukan secara terpadu, dimulai dari perencanaan yang berbasis data hingga pelaksanaan program yang menyentuh langsung keluarga dan anak-anak di desa. Tabanan tidak boleh menyisakan anak-anak yang tumbuh tanpa gizi cukup atau kesempatan berkembang,” tegas Bupati Sanjaya.
Desk penentuan target kali ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah terkait, dengan fokus pada penyempurnaan indikator pengukuran dan penetapan target tahunan periode 2026–2030.
Indikator digunakan sebagai dasar pengukuran prevalensi stunting tahun 2025 dan rujukan perencanaan jangka menengah lima tahun ke depan.
Data dan pencatatan indikator tersebut mencerminkan kondisi faktual masyarakat Tabanan yang masih menghadapi tantangan dalam hal asupan gizi, pola pengasuhan, dan akses terhadap layanan kesehatan terutama di wilayah pedesaan. Melalui desk ini, seluruh perangkat daerah diminta untuk menetapkan sasaran spesifik di wilayah kerja masing-masing.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan menegaskan, pelaksanaan desk merupakan langkah krusial dalam memastikan keselarasan antara data, kebijakan, dan pelaksanaan di lapangan.
Kegiatan ini melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, serta perwakilan dari seluruh kecamatan.
Melalui forum desk, setiap perangkat daerah diminta mengidentifikasi subkegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap penurunan stunting, baik melalui peningkatan layanan gizi ibu dan anak, edukasi keluarga, penyediaan pangan bergizi, maupun penguatan sistem informasi dan pelaporan berbasis desa.
Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang menekankan pentingnya integrasi lintas sektor serta kolaborasi pemerintah daerah, desa, dan masyarakat. (*/04).



















