HukumKarangasem

Berikan Keterangan Palsu, Kejari Karangasem Eksekusi Selepeg

KARANGASEM, MEDIA9.ID – I Made Kasih alias Selepeg, terdakwa tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah akhirnya dijebloskan ke penjara, Senin (10/11/2025).

Eksekusi dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 268.K/Pid/2025 Tanggal 3 Februari 2025.

Kasi Intel Kejari Karangasem I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan, terdakwa dieksekusi setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Terdakwa didampingi penasihat hukum dan keluarga. Sebelum dieksekusi, tim medis RSUD Karangasem memeriksa kesehatannya,” ungkap Ugra Jagiwirata, Selasa (11/11/2025).

BACA JUGA:  5 Anak Binaan LPKA Karangasem Terima Remisi Hari Anak Nasional 2026

Setelah dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor mengeksekusi terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Karangasem.

“Kita akan terus menunjukkan komitmen dalam proses penegakan hukum yang tegas serta profesional. Pelaksanaan eksekusi ini adalah bentuk komitmen penegakan supremasi hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Ugra.

Terdakwa dikenakan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Operasi Pekat Agung 2026, Polres Karangasem Sasar Prostitusi hingga Narkoba

Kasus ini ditangani Polres Karangasem tahun 2023. Terdakwa dilaporkan terkait silsilah palsu dalam sengketa tanah waris.  Berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Karangasem pada 2 Mei 2023 dan dinyatakan lengkap atau P-21 pada 29 Januari 2024.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Amlapura, terdakwa divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada 15 Agustus 2024. Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

BACA JUGA:  BP3MI Dorong Terbentuknya Desa Migran Emas di Karangasem

Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan No. 75/PID/2024/PT DPS menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura. Kasasi terdakwa ditolak Mahkamah Agung pada 3 Februari 2025.

Sementara, petikan putusan baru diterima Kejari Karangasem pada 7 Oktober 2025. (05)

Back to top button