KarangasemPemerintahan

Akomodasi Wisata Caplok Sempadan Pantai, Dewan Dorong Bentuk Pansus Penegakan Perda

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Komisi I dan II DPRD Karangasem menggelar rapat kerja bersama eksekutif, Senin (19/1/2026). Rapat kerja membahas terkait pembangunan akomodasi pariwisata di Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, yang menyerobot sempadan pantai.

Nengah Sumardi, anggota Komisi II, mengatakan, hasil sidak Komisi II yakni bangunan akomodasi pariwisata di Banjar Dinas Lean, Bunutan, menyerobot sempadan pantai dan jurang. Selain itu, pemilik tak bisa memperlihatkan hak kepemilikan tanahnya.

“Surat kepemilikan tanah belum bisa diperlihatkan. Bagaimana proses selanjutnya (perizinan). Desa sudah beberapa kali melaporkan ke Provinsi dan DPRD. Khawatir warga meniru,” kata Sumardi.

BACA JUGA:  Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, ASN Diskominfo Tabanan Ikuti Pendataan dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Hal serupa diungkapkan Wayan Sumatra dan I Komang Sudanta. Dari pemaparan eksekutif, ia menilai bangunan sudah melanggar aturan. Pihaknya mendorong pimpinan dewan segera membentuk pansus tentang penegakan peraturan daerah di Karangasem.

Kepala Dinas PUPR, Perumahan dan Permukiman Karangasem, Wedasmara, mengaku, secara administrasi pemilik belum bisa menunjukan bukti kepemilikannya. Menurut RTRW, bangunan melebihi sempadan pantai.

“Kalau menurut tata ruang, bangunan ada di sepadan pantai. Berada di kawasan pariwisata. Bangunan melanggar berdasarkan RTRW yang kita memiliki. Pakai sepadan jurang,”ungkap Wedasmara.

BACA JUGA:  Wagub Bali Bacakan Pendapat Akhir Gubernur, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui Bersama

Kepala Satpol PP Kab. Karangasem, IB Eka Ananta Wijaya, menambahkan, petugas Satpol PP sudah menindak sesuai tupoksinya.”Kita sudah turun ke lapangan untuk cari data. Betul, pemilik tidak ada hak kepemilikan (sertifikat),”akui Eka.

Bulan Nopember 2025, Satpol PP mengundang bersangkutan(pemiliknya) agar hadir. Menurut pengakuan pemilik, bangunan digunakan untuk areal parkir.”Kami sudah meminta agar pembangunan dihentikan,”jelas Eka Ananta, sapaan akrab.

“Kami sudah minta untuk hentikan pembangunan. Hari ini sudah berhenti, tapi ada riak – riak untuk kembali dilakukan pembangunan. Kami menunggu kajian dari PUPR untuk menindak,”jelasnya.

BACA JUGA:  Perkuat Nilai Kebangsaan dan Toleransi, GP Ansor Gelar Audiensi ke Kesbangpol Karangasem Jelang Konfercab

Petugas juga meminta agar pemilik membongkar secara mandiri dalam waktu 7 hari. Jika permintaan tersebut tidak diindahkan, petugas akan mengeluarkan SP 1, 2, dan 3. Seandainya tak diindahkan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas.

“Kita akan bersurat ke pemilik untuk membongkar secara mandiri. Jika tidak ada aksi, terpaksa diberikan SP 1, 2, 3. Kita pakai kajian dari PUPR sebagai dasar untuk membongkar,” janjinya Eka Ananta. (adv,05)

Back to top button