Struktur Baru Pemkab Tabanan 2026, OPD Digabung dan Dimekarkan

TABANAN, MEDIA9.ID – Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026.
Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.
Perubahan susunan Perangkat Daerah tersebut berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Peraturan Bupati Tabanan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Salah satu perubahan signifikan adalah pemecahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) yang kini menjadi dua perangkat daerah, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dipimpin Ni Dewa Ayu Putu Sri Widyanti.
Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang masih dipimpin oleh Pejabat Pelaksana Tugas. Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan dilebur menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dipimpin oleh I Made Yudiana.
Dalam momentum tersebut, sejumlah pejabat eselon II juga mengalami rotasi jabatan strategis. I Gusti Putu Ekayana yang sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup kini dipercaya sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan.
Ni Wayan Mariati, M.M dari menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kini Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan.
Sementara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB kini dijabat oleh Ni Made Murjani yang sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
I Gede Sukadana yang sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kini memimpin Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sementara itu posisi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sementara dijabat oleh Pelaksana Tugas.
Menanggapi pemekaran dan penggabungan perangkat daerah tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan birokrasi agar lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Penataan perangkat daerah ini telah melalui kajian mendalam dan sepenuhnya berpedoman pada regulasi yang berlaku. Pemecahan maupun penggabungan OPD bukan sekadar perubahan struktur organisasi, tetapi merupakan strategi untuk memperkuat fokus kinerja, memperjelas tugas dan fungsi, serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
“Rotasi dan mutasi adalah hal yang wajar dalam tata kelola pemerintahan. Ini menjadi momentum penyegaran, peningkatan profesionalisme, sekaligus memastikan pejabat yang ditempatkan memiliki kompetensi dan kapasitas sesuai kebutuhan perangkat daerah. Harapan kami, dengan struktur yang lebih proporsional, kinerja pemerintahan semakin optimal dan berdampak langsung pada percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya. (*/04)



















