DPRD Karangasem Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

KARANGASEM, MEDIA9.ID – DPRD Kabupaten Karangasem menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, Selasa (14/7/2026). Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Meski demikian, DPRD menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Karangasem, I Gede Agus Surya Sugiartha, mengatakan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah telah menghasilkan kesepakatan untuk menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai rancangan yang diajukan pemerintah daerah.
“Dari hasil pembahasan Gabungan Komisi bersama perangkat daerah serta pendapat akhir seluruh fraksi, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disepakati dan diterima untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan berbagai catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujarnya saat membacakan laporan Gabungan Komisi.
Dalam laporannya, Gabungan Komisi mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,815 triliun, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp1,792 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran Rp23,38 miliar.
Sementara itu, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp146,08 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4 miliar, sehingga pembiayaan neto tercatat Rp142,08 miliar. Dari komponen tersebut, Pemerintah Kabupaten Karangasem membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp165,47 miliar.
DPRD menilai besarnya SILPA menunjukkan masih perlunya peningkatan kualitas perencanaan dan penyerapan anggaran di sejumlah perangkat daerah. Selain itu, rendahnya realisasi belanja modal juga menjadi perhatian karena dinilai dapat memengaruhi percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Melalui rekomendasinya, DPRD meminta pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), memperkuat digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi, meningkatkan kualitas penyerapan anggaran, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Surya Sugiartha menegaskan persetujuan terhadap ranperda tersebut tidak mengakhiri fungsi pengawasan DPRD. Menurutnya, DPRD akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi agar pengelolaan APBD semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata mengapresiasi DPRD yang telah membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga akhirnya disepakati menjadi Perda.
Ia memastikan seluruh masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.(05)



















