Pencuri Modul Tower Telekomunikasi di Karangasem Ditangkap

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem mengungkap kasus pencurian modul tower telekomunikasi dilakukan pria berinisial AF yang beraksi di tiga lokasi.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika mengungkapkan, pelaku ditangkap di kosnya di wilayah Abiansemal, Kabupaten Badung. Barang buktinya berupa 8 unit modul tower, satu sepeda motor, tas ransel, serta 1 set kunci master yang dipakai beraksi.
“Pelaku diamankan setelah proses penyelidikan dan mengindentifikasi keberadaannya,”kata AKBP I Made Santika didampingi Kasat Reskrim AKP Rifqi Abdillah dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2026).
Hasil pemeriksaan, pelaku beraksi di tiga tempat, yaitu tower bersama di Temega, Kelurahan Padang Kerta, Kecamatan Karangasem, serta dua kali di Jasri Kelod, Subagan. Bahkan, ia juga mengaku pernah melakukan pencurian di Sumatera.
“Pelaku adalah mantan pegawai maintenance tower sehingga dengan mudah membuka rak recifiter memakai kunci master yang dimilikinya. Barang hasil curian sudah ada yang memesan dan dijual ke Jakarta,”ungkap Santika.
Kapolres menegaskan, pelaku menyasar modul atau perangkat pendukung tower telekomunikasi yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi sehingga pengelola tower mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta, hingga layanan telekomunikasi di Kabupaten Karangasem terganggu hingga beberapa minggu.
Perbuatannya dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf F Jo Pasal 121 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Kasus ini masih pengembangan polisi. Memastikan apakah barang ini sudah di pesan atau seperti apa,”imbuhnya.
Selain mengungkap kasus pencurian modul tower, Polres Karangasem juga mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor, satu orang pencuri handphone, serta empat pencuri ayam jantan. Polisi juga mengamankan tiga orang terlibat perjudian memakai bursa taruhan.(05)



















