Seni & Budaya

Gubernur Koster Perintahkan Kakanwil Kemenkumham Deportasi WNA Foto Bugil di Pohon Sakral Obyek Wisata Kayu Putih

BALIOTONOM.id (6/5/2022) – Gubernur Bali Wayan Koster memperintahkan Kantor Wilayah Bali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia melakukan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) yang membuat foto tanpa busana alias bugil di pohon yang disucikan di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan Desa Tua Kabupaten Tabanan.

Perintah tersebut disampaikan langsung di hadapan Kepala Kanwil Bali Kemenkumham RI Jamaruli Manihuruk di Jayadabha, Jumat (Sukra, Paing, Gumbreg) 6 Mei 2022.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pariwisata di Bali diselenggarakan berbasis budaya yang berorientasi pada kualitas dan menjaga martabat keluhuran kebudayaan Bali.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali di era kepemimpinan Gubernur Wayan Koster sedang menata pariwisata Bali dengan membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali dengan tujuan untuk menjaga dan menghormati budaya serta tradisi yang ada di Bali.

“Budaya, tradisi yang ada di Bali harus dihormati oleh siapa pun juga, termasuk oleh wisatawan yang ada di Bali, baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara,” tegas mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini seraya menyampaikan pascapandemi adalah momentum baru untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Maka untuk itulah kepariwisataan Bali harus diselenggarakan dengan tatanan Era Baru.

Di dalam tatanan Era Baru, bagaimana kepariwisataan di Bali itu betul-betul dijalankan dengan menghormati budaya berorientasi pada kualitas dan bermartabat. Maka untuk itulah, Gubernur Bali tidak akan lagi mentolelir sedikit pun terhadap wisatawan-wisatawan yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak menghormati budaya Bali serta melecehkan dan merendahkan budaya Bali.

Kita jauh lebih penting menjaga budaya, dan menghormati martabat Bali, daripada kita mentoleransi tindakan-tindakan yang merusak citra pariwisata Bali di mata nasional maupun di mata dunia,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Bali, lanjutnya, merupakan tujuan utama pariwisata dunia, karena itu harus betul-betul dijalankan dengan tertib dan disiplin. “Sudah banyak kejadian yang tidak etis dan tidak sepatutnya dilakukan oleh wisatawan. Ada yang duduk di tempat suci secara sembarangan hingga ada yang telanjang di pohon yang disakralkan. Ini betul-betul memalukan dan tidak bisa saya biarkan. Jadi oleh karena itu, saya memperintahkan Bapak Kanwil Menkumham Provinsi Bali untuk segera melakukan deportasi terhadap wisatawan ini, agar tindakan yang tidak terpuji tersebut menjadi pelajaran bagi wisatawan,” kata Wayan Koster seraya menyatakan silakan berkunjung ke Bali, tetapi dengan tetap menghormati pariwisata Bali, menjaga martabat Bangsa Indonesia dengan budaya-nya, khususnya menghormati keluhuran budaya Bali.

BACA JUGA:  Tabanan Raih Juara Mesatua Bali dan Taman Penasar di PKB XLVIII

Atas dasar itu, Gubernur Bali jebolan ITB ini mengambil tindakan tegas terhadap semua pelanggaran, agar hal ini tidak terulang lagi ke depannya dan menjadi pelajaran bagi pelaku perjalanan serta bagi para wisatawan, baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara yang melakukan pelanggaran. “Selama ini yang paling banyak melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis dan bertanggung jawab adalah wisatawan mancanegara,” ungkap Gubernur Koster.

Mengakhiri pernyataan pers-nya, Gubernur Bali menyatakan wisatawan asing atas nama  Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleeva dengan kewarganegaraan Rusia telah meminta maaf dan juga bersedia melakukan upacara ‘Guru Piduka’ atau pembersihan secara niskala.

“Namun hal itu tidak cukup. Saya barusan sudah mengundang kepala desa, bendesa adat, camat, Danramil, Polsek, serta Anggota DPRD Kabupaten Tabanan. Jadi tidak cukup dengan meminta maaf dan hanya melakukan upacara ‘Guru Piduka’. Tapi harus diberikan sanksi berupa deportasi, karena ini menyangkut kehormatan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakkan secara bersama-sama,” tegas orang nomor satu di Pemprov Bali ini.

BACA JUGA:  Lovina Festival 2026 Dibuka, Bupati Buleleng Tegaskan Kolaborasi dan Inklusivitas Sebagai Kunci Penguatan Pariwisata Bali Utara

Ke depan, Gubernur Bali Wayan Koster akan terus bertindak konsisten dan tegas terhadap pelaku wisatawan, baik itu wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak menghormati tatanan budaya Bali, agar Bali sebagai tujuan wisata utama di dunia, citranya terjaga dengan baik, terhormat di mata masyarakat nasional dan internasional.

Masuk Daftar Tangkal

2 WNA terduga melakukan tindakan tidak etis di kawasan suci di Bali

Sementara Kepala Kanwil Bali Kemenkumham RI Jamaruli Manihuruk menyampaikan viralnya informasi di media sosial mengenai WNA yang membuat foto tanpa busana di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan Desa Tua, Tabanan, mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat karena sangat bertentangan dengan budaya Indonesia, khususnya budaya Bali, yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama.

Menyikapi kasus ini, Rabu (4/5/2022), Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi kejadian.

Selanjutnya, Kamis (5/5/2022) pukul 13.00 WITA, telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA tersebut dimana sebelumnya telah dilakukan serah terima oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.

Berdasarkan hasil pemeriksaaan terhadap WNA tersebut diperoleh keterangan sebagai berikut :

Nama : ALINA FAZLEEVA alias AF (Pr) Kewarganegaraan: RUSIA
Tanggal Lahir : 4 September 1994
Izin Tinggal: KITAS INVESTOR.

Nama : AMDREI FAZLEEV (Lk), Kewarganegaraan: RUSIA
Tanggal Lahir : 22 Mei 1986
Izin Tinggal: KITAS INVESTOR
Penjamin : PT Art Planet Evolution

Pasangan suami istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua November 2021. Maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah berlibur dan berinvestasi. Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik.

BACA JUGA:  Kerambitan Creative Space 2026 Sukses Jadi Ruang Promosi Budaya dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

Pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi milik AF adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan Desa Tua, Tabanan, serta tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali.

Pasangan suami istri ini juga mengakui bahwa tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu dengan alam yang menurutnya masuk ke dalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi bukan komersial. Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, WNA tersebut juga telah menjalani upacara adat pada Jumat, 6 Mei 2022 di Desa Tua, Tabanan, sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam Daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kepala Kanwil Bali Kemenkumham RI Jamaruli Manihuruk mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.

“Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. Silakan nikmati keindahan Pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Jamaruli Manihuruk. (01*)

Back to top button