Kisah Inspiratif I Wayan Swandi, Anak Desa yang Mengejar Mimpi
Dulu Jalan Kaki ke Sekolah, Kini Jadi Lawyer

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Beberapa tahun lalu, seorang anak dari lereng Gunung Lempuyang, tepatnya di Desa Adat Gulinten, Bunutan, Kecamatan Abang, harus berjalan kaki menuju sekolah dengan waktu tempuh 1 – 2 jam.
Anak itu bernama Wayan Swandi, SH. Jarak dan keterbatasan tak membuatnya menyerah. Sebaliknya, pengalaman itu menempa ketekunan sekaligus membentuk cara pandangnya terhadap kehidupan. Perjuangannya di masa kecil kelak jadi awal menuju ke dunia hukum.
Perjalanan hidupnya tak langsung mengarah ke ruang sidang. Sekitar satu dekade, I Wayan Swandi mengabdikan diri menjadi tenaga pengajar di SD.
Dari ruang kelas, ia kemudian memilih menempuh pendidikan di fakultas hukum. Keputusan yang membawanya menjadi seorang lawyer.
Perjuangan semasa kecil membuahkan hasil positif. Kini, I Wayan Swandi dipercaya sebagai Managing Partner dan Co – Founder Andi Law Firm & Partners.
Namun, pencapaian tersebut tidak membuatnya melupakan dari mana ia berasal. Ini menjadi bekal untuk menghadapi persoalan hukum.
Baginya, hukum tidak boleh hanya jadi milik mereka yang memiliki kekuasaan, pengaruh, dan kemampuan finansial.
“Keadilan tak boleh hanya jadi milik mereka yang berkuasa atau berpengaruh. Hukum harus dirasakan semua orang, termasuk masyarakat,” kata Swandi, Rabu (12/8/2026).
Pengalaman menjalani hidup di desa membuat Swandi berdekatan dengan beragam persoalan di tengah masyarakat.
Berbagai masalah, mulai sengketa pertanahan, pembagian warisan, kerja sama bisnis, investasi, hingga perselisihan melibatkan investor dan WNA.
Persoalan hukum kerap berkembang menjadi lebih kompleks lantaran masyarakat belum memahami hak dan kewajiban mereka.
Menurutnya, pemahaman hukum ini sangat diperlukan agar masyarakat mengambil keputusan secara tepat dan tidak terjebak dalam persoalan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatiannya adalah sengketa tanah. Di Bali, urusan pertanahan tak jarang berkaitan dengan kepentingan keluarga, adat, investor, maupun aktivitas bisnis.
Perselisihan bahkan bisa muncul karena soal administrasi atau lemahnya dokumen kepemilikan.
Bagi Swandi, fungsi hukum tak berhenti ketika sebuah perkara selesai. Pengetahuan hukum dapat mrnjadi bagian dari upaya membangun desa. Tata kelola yang baik, administrasi yang tertib dan kepastian hukum dalam pengelolaan potensi desa bisa menjadi fondasi untuk mencegah konflik.
Pandangan itu tercermin dalam keterlibatannya mendorong pengembangan potensi kawasan desa yang kemudian dikenal sebagai Lahangan Sweet di Gulinten. Pembangunan desa tak cukup mengandalkan keindahan alam. Itu harus diikuti tata kelola baik dan kepastian hukum.
“Menjadi advokat bukan hanya soal bagaimana memenangkan sebuah perkara. Yang lebih penting adalah menjaga integritas, memahami persoalan masyarakat, dan memperjuangkan hak melalui cara benar,” ujar Wayan Swandi.
Ia pun mengimbau masyarakat yang tengah menghadapi persoalan hukum untuk tak mengambil langkah tergesa-gesa.
Menelusuri fakta, menjaga kelengkapan dokumen dan alat bukti, memperoleh informasi dari sumber hukum yang tepat merupakan tahapan awal yang perlu dilakukan sebelum menentukan langkah selanjutnya.(*)



















