Tanah Adat Disertifikatkan, Krama Telun Wayah Minta Petunjuk DPRD Karangasem

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Ratusan krama Desa Adat Telun Wayah, Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, menyambangi Kantor DPRD Karangasem, Jumat (17/7/2026). Mereka menyampaikan aspirasi terkait permasalahan yang terjadi di desa adat.
Rombongan krama diterima di Ruang Rapat Kantor DPRD oleh Wakil Ketua III DPRD Karangasem I Wayan Suparta, Ketua MDA dan beberapa anggota dewan, di antaranya I Nengah Kariawan, I Made Ruspita, dan I Wayan Sumatra.
Bandesa Adat Telun Wayah I Wayan Lemes Indrawan mengatakan, kedatangan masyarakat ke DPRD untuk menyampaikan polemik terkait tanah adat yang disertifikatkan warganya. Luas tanah sekitar 120 hektar, dan telah disertifikatkan sekitar 60 hektare.
Polemik ini bermula dari program PTSL yang direspon masyarakat dengan cara berbondong – bondong mengurus sertifikat. Sehingga, tanah yang ada di sekitar Kawasan Adat Telun Wayah terpetakan dan dalam proses pensertifikatan di BPN.
Padahal, tanah yang disertifikatkan beberapa krama adalah tanah pelaba Pura. Dan berdasarkan inventaris Surat Keputusan (SK) Bupati No. 66 Tahun 1987, Desa Adat mempunyai wewenang untuk mensertifikatkan tanah pelaba Pura tersebut.
“Seiring dengan proses pensertifikatan, kami menemukan kendala. Bukan kendala administrasi, tapi dengan warga kami sendiri. Entah apa dasar warga kami, berani mengklaim tanah adat yang ditempati oleh krama sendiri,” kata Wayan Lemes.
Sebelumnya, kata Wayan Lemas, tanah milik adat memang sudah diatur. Dimana, masyarakat adat yang menempati tanah pelaba Pura di Bukit Abah dilarang membangun rumah permanen. Krama juga diperbolehkan mengelola sesuai aturan desa adat.
“Jadi perjanjian yang disepakati bandesa saat itu, krama yang menempati tanah pelaba Pura harus membayar pelagaan (upeti) sesuai luas lahan yang dikelola. Pembayaran setiap tahun sekali, setelah Purnama Kapat,” jelas Wayan Lemes.
Kuasa Hukum Desa Adat Telun Wayah, Samuel Kurniawan, menambahkan, selain itu pihaknya ingin mengadu terkait ada indikasi majelis hakim mengambil keputusan tidak objektif saat persidangan. Dimana SK Bupati No. 66 Tahun 1987 diabaikan.
“Indikasi tersebut terlihat jelas dari pertimbangan hukum oleh hakim yang sudah mengabaikan adanya SK Bupati No. 66 Tahun 1987 yang menjadi landasan kepemilikan tanah pelaba Pura. SK ini dianggap tak ada karena tidak ada hak milik, hak guna pakai, sehingga kita tak bisa melakukan perlawanan,” jelas Samuel.
Selain itu, kata Samuel, ada penyelewengan dari warga yang dikenakan sanksi adat berupa kesepekang. Krama yang dikenakan sanksi berpindah ke desa adat lain, dan tak ada koordinasi dengan desa adat bersangkutan.”Kami butuh petunjuk apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini,” tambah Samuel.
“Terkait pembinaan yang dilakukan oleh intern Desa Adat Telun Wayah, warga yang mendapat sanksi kesepakang, mereka berpindah kewargaan ke desa adat lain, seolah – olah hukum di desa adat tidak berjalan dan menganggap desa adat tidak memiliki kewenangan dalam membentuk, mendidik dan membina warganya,” ungkap Samuel.
Wakil Ketua III DPRD Karangasem I Wayan Suparta menyambut baik kedatangan krama Desa Adat Telun Wayah. Pimpinan dewan dan anggota berjanji terus mengawal kasus adat untuk memberikan rekomendasi tentang SK Bupati No. 66 Tahun 1987.
“Jangan sampai tanah pelaba Pura di Karangasem, Bali pada ukumnya, terganggu oleh oknum yang tidak tahu tentang adat. Kami akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan masyarakat supaya desa adat aman serta bergerak di koridor yang benar tidak anarkis,” janji Suparta.
Anggota DPRD Dapil Sidemen, I Wayan Sumatra, menambahkan, dewan akan menyerap aspirasi masyarakat. Dimana, dalam aspirasi ada produk hukum Karangasem yakni SK Bupati No. 66 Tahun 1987. Dewan akan menindaklanjuti, membahas, dan mengkaji secara mendalam untuk disampaikan ke Bupati sebagaimana aset pelaba pura di seluruh Karangasem.
“Atas dasar itulah sebagaimana pimpinan kami menyampaikan untuk meneruskan dan mengawal ke Bupati Karangasem,” tutup Sumatra.(05)



















