
BULELENG, MEDIA9.ID – Satuan Reskrim Polres Buleleng menangkap seorang guru honorer berinisial PS (25) asal Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan belasan handphone (HP) milik warga dengan modus challenge TikTok. Uang hasil menggadaikan ponsel digunakan untuk bermain judi online (judol).
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, PS ditangkap di rumahnya pada Jumat, 21 Agustus 2026 siang. Penangkapan berawal dari laporan korban berinisial MH (45) yang berjualan di depan Taman Kota Singaraja.
“Pelaku mendatangi korban dan menawarkan konten tantangan lari 10 menit untuk diunggah ke TikTok. Dijanjikan hadiah Rp200 ribu jika berhasil. Saat tantangan berlangsung, pelaku meminjam HP korban dengan alasan untuk mengukur waktu. Setelah itu pelaku kabur,” ujar Ruzi saat konferensi pers di Polres Buleleng, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi PS tidak hanya sekali. Polisi menerima lima laporan dengan modus sama. Tersangka juga mengakui telah beraksi di 12 TKP berbeda di wilayah Singaraja.
Aksi itu diduga berlangsung sejak 2 Agustus 2026 hingga 21 Agustus 2026. Lokasinya tersebar di Taman Kota Singaraja, Jalan Sawo, Jalan Ahmad Yani, Kawasan Pelabuhan, Kaliuntu, hingga sekitar Gereja Santo Paulus Singaraja.
“Korbannya mayoritas perempuan. Usianya mulai dari 18 tahun sampai 55 tahun. Kami imbau masyarakat yang pernah menjadi korban dengan modus serupa agar melapor ke Polres,” kata Ruzi.
Dari hasil penyidikan, setiap ponsel yang berhasil dibawa kabur langsung digadaikan oleh pelaku. Uang hasil menggadaikan tersebut kemudian dipakai untuk bermain judi online.
Perbuatan PS dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. (*)



















