
DENPASAR – Sidang praperadilan mantan Kakanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (28/10/2026).
Dalam agenda penyampaian jawaban, penyidik Dit. Reskrimsus Polda Bali melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali selaku termohon secara tegas menyoroti ketiadaan legal standing (kedudukan hukum) dari pemohon dalam mengajukan gugatan Nomor 18/Pra.Pid/2026/PN Dps tersebut.
Ketua Tim Bidang Hukum Polda Bali, AKBP Nyoman Gatra mengatakan, secara normatif, Pasal 161 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.
“Dalam ketentuan Pasal 161 KUHP tidak pernah memberikan ruang ataupun hak bagi tersangka atau terlapor untuk menguji penghetian penyidikan dalam praperadilan. Nah, bagaimana dengan itu ?,” ujar Gatra.
Nyoman Gatra juga menanggapi poin nomor 2 terkait dalil pemohon yang menuduh termohon tidak menghormati putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026 karena menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Termohon menolak tegas dalil yang menyatakan ditolaknya praperadilan pertama mewajibkan termohon melimpahkan perkara ke persidangan.
“Sebab, jika pemohon telah mengalami krisis literasi dalam membaca secara saksama amar putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps, maka sesungguhnya akan sangat jelas terlihat bahwa sama sekali tidak ada satu pun diktum yang memerintahkan atau mewajibkan termohon untuk menuntaskan perkara tersebut hingga ke pengadilan,”bebernya.
Ia mengungkapkan, penyidik Dit. Reskrimsus menghentikan status tersangka Made Daging dengan menerbitkan SP3 dalam perkara laporan pertama karena perkara tersebut sudah tidak diatur lagi dalam Undang – Undang dan di Undang-Undang baru tidak diadopsi.
Gatra menambahkan, putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps menegaskan bahwa secara formil penyidik Polda Bali dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah, serta terdapat dua perkara yang berbeda terhadap Made Daging.
“Ini dua perkara yang berbeda karena laporan pertama dan praperadilan pertama tentang penyalahgunaan wewenang dan kearsipan. Sedangkan laporan kedua yang saat ini Pak Made Daging berstatus tersangka tentang dugaan pemalsuan dokumen,”imbuhnya.
Sementara, pelapor Made Tarip Widarta melalui kuasa hukumnya, Boy Barzini Hanes, S.H, CLA.,CCD kepada wartawan berpandangan permohonan praperadilan oleh pemohon adalah abal-abal yang bertujuan mengganggu proses penyidikan.
“Legal standingnya tidak ada karena laporan Polisi pertama Nomor: LP LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2025 dan Laporan Polisi LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI tgl 5 Januari 2026 itu berbeda. Laporan pertama tentang penyalahgunaan wewenang dan kearsipan, sedangkan laporan kedua tentang pemalsuan dokumen. Jadi permohonan mereka ini tidak ada kaitannya dengan laporan yang kedua dan tidak memengaruhi laporan kedua tersebut,” ujar Boy Barzini Hanes.
Menurutnya, sesuai Pasal 161 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, permohonan untuk memeriksa sah atau tidanya penghentian penyidikan atau penghentian penututan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 158 huruf b dapat diajukan oleh korban, pelapor atau kuasa hukumnya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
“Dan dalam Pasal 161 KUHAP tidak ada sama sekali mengatur terlapor atau tersangka diberikan hak hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan SP3 melalui prapreradilan,” jelasnya.
Kuasa hukum Made Tarip lainnya, Fitraman Hardyansah, menyoroti jawaban termohon yang menanyakan, apakah pemohon sebegitu cintanya dengan status tersangka di perkara awal sehingga tidak rela dicabut oleh termohon? Atau pemohon mengidap amnesia yuridis sehingga lupa bahwa SP3 inilah yang mereka minta pada awal tahun 2026 lalu?
“Permohonan yang menuntut dibatalkannya sesuatu yang menguntungkan dirinya sendiri adalah permohonan yang cacat nalar, kabur (obscuur libel), dan tidak layak diperiksa oleh pengadilan,” katanya.
Menurut Fitraman Hardyansah, hal yang wajar apabila tim kuasa termohon mempertanyakan hal seperti itu. “Coba kita ingat kembali siapa pihak yang meminta supaya Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2025 untuk di SP3 dan pihak mana yang meminta agar SP3 tersebut dicabut penetapanya. Jawaban semuanya adalah kuasa hukum dari pemohon. Sehingga wajar kalau termohon Polda Bali mempertanyakan tentang adanya praperadilan hari ini dan menyatakan bahawa pihak termohon sudah amnesia yuridis,” ujarnya.
Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menilai permohonan praperadilan tersebut berpotensi cacat formil karena tidak memiliki legal standing dan hanya bertujuan untuk mengganggu proses penyidikan. (*)



















