
BULELENG, MEDIA9.ID – Satuan Reskrim Polres Buleleng mengungkap kasus judi berkedok balap sepeda di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu. Ironisnya, dari 32 pelaku yang diamankan, 30 orang masih di bawah umur.
“Masalah ini kami atensi dan perlu kita atasi bersama agar tidak melebar. Anak-anak kita telah terpengaruh kegiatan yang melanggar hukum, dalam hal ini perjudian dan balap liar,” kata Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman saat konferensi pers, Rabu (23/9/2026).
Puluhan orang itu ditangkap saat menggelar balap sepeda sejauh 90 meter, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Balapan tersebut ternyata disertai taruhan uang antara dua kelompok, yakni Tim 87 dan Tim Dangin Asem.
Ruzi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat melalui layanan call center 110 terkait aktivitas balap sepeda pada malam hingga dini hari. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui patroli berulang kali hingga akhirnya mengamankan para pelaku.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, terungkap bahwa balap sepeda liar ini juga digunakan sebagai sarana perjudian. Ada yang menjadi joki, ada yang mengumpulkan uang taruhan, dan ada juga yang memasang taruhan,” ujar Ruzi.
Dua joki yang bertanding masing-masing berinisial FN (18) dan seorang anak berusia 15 tahun. Kedua joki tersebut berasal dari kelompok berbeda. FN tergabung dalam Tim 87, sedangkan yang satu berasal dari Tim Dangin Asem yang diketahui masih duduk di kelas 10.
Mereka sepakat melakukan balapan dengan jarak 90 meter. Sebelum balapan, kedua joki berkomunikasi melalui TikTok. Mereka juga menunjuk orang untuk mengumpulkan uang taruhan dari masing-masing kelompok.
Menimpali Kapolres, Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant menambahkan, balapan awalnya direncanakan di Jalan Wage Rudolf (WR) Supratman, Desa Penarukan. Namun, lokasi tersebut sudah dipatroli polisi sehingga kedua kelompok mencari lokasi lain.
Mereka lantas melakukan balapan di Jalan Kartini sekitar pukul 02.30 Wita. Di lokasi, polisi langsung mengamankan orang-orang yang terlibat. Polisi juga menyita dua sepeda yang telah dimodifikasi untuk balapan.
“Kedua sepeda ini sudah dimodifikasi. Bannya sudah diganti menjadi ban slick dan joknya juga dilepas untuk mendukung kegiatan balap sepeda,” jelas Alberto.
Selain sepeda, polisi menyita uang taruhan dari kedua kelompok, masing-masing dengan nominal Rp1.530.000. Polisi juga mengamankan tiga ponsel. Salah satunya digunakan untuk membuat poster atau undangan balapan yang kemudian disebarkan melalui media sosial.
Alberto mengatakan taruhan tidak hanya dilakukan oleh orang yang berada di lokasi. Ada yang tidak datang, tetapi menitipkan taruhan kepada orang yang bertugas mengumpulkan uang.
Polres Buleleng dalam kasus ini menerapkan pasal perjudian sesuai peran masing-masing pihak. Polisi juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Buleleng karena mayoritas pelaku masih anak-anak. (*)



















