
BULELENG, MEDIA9.ID – Langkah masif dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Buleleng Singaraja untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja di wilayah Buleleng.
Dalam dua hari beruntun, BPJS Ketenagakerjaan mengikat kerja sama strategis melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan dua lembaga adat paling berpengaruh di Kabupaten Buleleng, yakni Majelis Desa Adat (MDA) dan Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Kabupaten Buleleng.
Kesepakatan dengan MDA Buleleng ditandatangani pada Kamis (17/9/2026) dengan Nomor PER/02/092026 dan 137/MDA-BLLG/IX/2026. Menyusul, Jumat (18/9/2026), penandatanganan dilakukan bersama BKS-LPD Buleleng dengan Nomor PER/03/092026 dan 09/BKS-LPD/BLL/PERJAN/IX/2026.
Kedua dokumen kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Buleleng Singaraja I Gusti Ayu Hayatti Yowani. Sementara dari pihak mitra, dokumen PKS ditandatangani oleh Bendesa Madya MDA Kabupaten Buleleng I Nyoman Westha, S.Pd., M.Pd., dan Ketua BKS-LPD Kabupaten Buleleng Made Nyiri Yasa, S.Sos., M.MA.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Buleleng Singaraja I Gusti Ayu Hayatti Yowani mengatakan, PKS dengan MDA Buleleng mengacu langsung pada Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang mengatur tugas pokok dan fungsi struktur di desa adat.
”Kerja sama ini menjadi langkah krusial untuk merangkul seluruh ekosistem pekerja di desa adat. Mulai dari lembaga pemerintahan desa adat seperti prajuru adat, lembaga pengambilan keputusan seperti Sabha Desa dan Kerta Desa, hingga lembaga adat seperti Paiketan Pemangku, Paiketan Serati, Paiketan Krama Istri, Pecalang, hingga Paiketan Yowana,” ujar Ayu
Sinergi kedua PKS ini mendorong LPD tidak hanya memastikan seluruh pengurus dan karyawannya terlindungi, tetapi juga bergerak menjadi mitra kerja melalui program PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia).
”Dengan LPD bermitra menjadi agen PERISAI BPJS Ketenagakerjaan, layanan kepada masyarakat akan semakin dekat. Krama tidak perlu jauh-jauh lagi, masyarakat bisa memperoleh informasi, mendaftar, dan membayar iuran langsung melalui LPD setempat,” tegasnya.
Integrasi antara legitimasi kebijakan dari MDA dan jaringan operasional BKS-LPD ini diharapkan mampu mengakselerasi perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh di Kabupaten Buleleng.
Ayu menyebut, langkah ini juga sebagai upaya memperkuat target besar BPJS Ketenagakerjaan di Buleleng dalam mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) bagi seluruh pekerja formal, informal, jasa konstruksi, hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kepesertaan ini juga merupakan kewajiban bagi setiap pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 3.095 Perusahaan/Badan Usaha (PK/BU) telah terdaftar menjadi peserta dengan total 182.320 tenaga kerja. Rincian kepesertaan bterdiri dari 2.566 PK/BU sektor Penerima Upah (81.983 peserta), 450 PK/BU Bukan Penerima Upah (95.545 peserta), serta 79 PK/BU Jasa Konstruksi (4.792 peserta).
Selain peningkatan kepesertaan, komitmen pelayanan BPJS Ketenagakerjaan juga dibuktikan melalui penyaluran manfaat klaim yang telah mencapai Rp 105.937.458.541 untuk 10.681 pekerja.
Manfaat tersebut disalurkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 6.187 kasus senilai Rp 59,62 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 3.449 kasus senilai Rp15,88 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 804 kasus senilai Rp28,56 miliar, Jaminan Pensiun (JP) 109 kasus senilai Rp1,41 miliar, serta Beasiswa untuk 132 kasus senilai Rp439,5 juta. (*)



















