Bali KerthiNasional

Gubernur Wayan Koster Tuntaskan Masalah Agraria Kali Unda Klungkung

BALIOTONOM.id (19/6/2022)|Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan sertifikat tanah secara gratis untuk warga di Kali Unda, Semarapura Kangin Kabupaten Klungkung sebanyak 69 sertifikat hak atas tanah bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku pada, Minggu (19/6/2022).

Kegiatan juga dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya.

Sertifikat Tanah yang diserahkan Gubernur Bali Wayan Koster ke warga di Kali Unda, Semarapura Kangin adalah perjuangan bersejarah yang ketiga kalinya dilakukan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini di dalam mengatasi masalah Reforma Agraria di Pulau Dewata, setelah sebelumnya tercatat berhasil menuntaskan konflik Agraria sejak tahun 1960 terjadi di Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng.

BACA JUGA:  FWK Imbau Presiden Hentikan Pernyataan Lemahkan Semangat Masyarakat

Juga berhasil menuntaskan masalah Agraria di Kelurahan Tanjung Benoa Kabupaten Badung yang telah terjadi sejak Tahun 1920 atau sudah 100 tahun lebih masyarakat di Tanjung Benoa tidak mendapatkan status tanah yang jelas. Reforma Agraria di Kali Unda, Semarapura Kangin, Klungkung yang telah terjadi sejak tahun 1970-an atau 52 tahun lamanya.

Mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini tidak membutuhkan waktu lama di dalam menuntaskan masalah Reforma Agraria di Kali Unda. Hanya membutuhkan waktu 3 minggu sejak Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan pada tanggal 27 Mei 2022 dengan surat No. B.13.032/2698/PBMD.

BACA JUGA:  AMKI di Tahun Pertama: Menantang Arus Besar Perubahan Industri Media

Dalam sambutannya, Gubernur Bali menceritakan diberikannya 69 sertifikat hak atas tanah secara gratis berawal dari proses Surat Keterangan dari Gubernur Bali tertanggal 27 Mei 2022 dan setelah statusnya jelas dari surat keterangan tersebut, baru Badan Pertanahan menindaklanjutinya untuk proses sertifikasi bersama Badan Aset Provinsi Bali, selain juga harus melihat sejarah tanahnya dan fakta di lapangan saat ini, kemudian mempelajari Peraturan Perundang-Undangannya.

“Saya juga berfikir sederhana, luas tanah 1,8 hektar yang sudah ditempati sejak lama, terus mau diapain? digusur? Tentu tidak manusiawi. Jadi harus diselesaikan masalah ini. Apalagi Pemerintah Daerah dan Pusat tidak ada kepentingan pembangunan di sana, maka sebaiknya diberikan saja kepada warga,” kata Gubernur Wayan Koster yang disambut gemuruh tepuk tangan.

BACA JUGA:  FWK Sesalkan Presiden Prabowo Sebut Wartawan Londo Ireng

Gubernur Bali jebolan ITB ini menegaskan warga yang menerima sertifikat tanah harus bersyukur, karena sejak 1970 atau 52 tahun lamanya, astungkara baru kali ini penyelesaiannya dilakukan secara cepat dan gratis.

“Apakah selama proses ini ada yang minta uang? Saya minta tidak boleh ada orang yang minta uang. Jadi jangan macam-macam, ini tidak ada pemungutan biaya. Di jaman yang Saya kelola ini tidak ada bayar-bayaran, karena ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo,” tegas Wayan Koster.(*/02)

Back to top button