DenpasarEkonomi

Wagub Cok Ace Ajak Semua Pihak Cinta Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Sah di Indonesia

BALIOTONOM.id.(20/6/2023) – Kampanye edukasi dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan rupiah sebagai mata uang resmi negara, perlu dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten.

Kampanye ini dapat melibatkan media sosial, materi promosi, brosur, dan penyuluhan langsung kepada masyarakat, terutama yang berhubungan dengan industri pariwisata, sekaligus mendorong masyarakat lokal dan pemangku kepentingan di Bali Nusra untuk mendukung penggunaan rupiah dengan mengedepankan produk-produk lokal dan mempromosikan keberagaman budaya Indonesia.

 Hal ini secara tidak langsung dapat membangkitkan rasa bangga dalam menggunakan mata uang negara sendiri.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka Sukawati saat menghadiri dan mengisi Focus Group Discussion (FGD) “Strategi Penegakan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Bali Nusra”, di Hotel Meruorah, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (20/6/2023).

BACA JUGA:  Rayakan Tumpek Krulut, Gubernur Koster Imbau Kada Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Wagub Cok Ace menambahkan, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan untuk melindungi penggunaan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran adalah menguatkan penegakan peraturan terkait penggunaan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Hal itu  mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegakan Ini dapat melibatkan pihak kepolisian, otoritas keuangan, dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap praktik penolakan penggunaan rupiah atau praktik ilegal lainnya.

BACA JUGA:  Gubernur Koster Siap Sukseskan Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos

Selain itu, menerapkan pembatasan penggunaan mata uang asing atau pembatasan tertentu terhadap penerimaan mata uang asing di sektor tertentu, terutama di tempat-tempat wisata yang sangat bergantung pada pengunjung asing. Langkah ini dapat mendorong penggunaan rupiah dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi lokal.

Terpenting menurut Cok Ace yang juga menjabat sebagai Ketua PHRI Bali adalah melakukan kerjasama dengan institusi keuangan baik itu bank dan lembaga keuangan, yang berperan untuk mengembangkan sistem pembayaran yang memudahkan transaksi menggunakan rupiah, seperti penggunaan aplikasi pembayaran digital dan penyediaan sarana penerimaan kartu kredit yang lebih luas.

BACA JUGA:  Wagub Bali Bacakan Pendapat Akhir Gubernur, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui Bersama

Sementara, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan, rupiah sebagai alat pembayaran resmi harus mulai diperkenalkan kepada wisatawan, dalam rangka menumbuhkan rasa bangga terhadap mata uang rupiah.

 Untuk menumbuhkan kecintaan terhadap rupiah dan aktif terhadap penggunaan mata uang rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali terus melakukan edukasi dan sosialisasi kewajiban penggunaan rupiah di Indonesia, khususnya di Bali kepada pelaku usaha restoran, perdagangan, tempat hiburan, perhotelan dan persewaan kendaraan bermotor untuk mewajibkan penggunaan rupiah dan kuotasi harga barang/ jasa untuk wajib menggunakan rupiah. (*/04)

Back to top button