Disdikpora Buleleng Gelar Rakor Pembentukan Unit Layanan Disabilitas

BULELENG,baliotonomi.com (18/1/2024) – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi pembentukan penyediaan akomodasi yang layak dan Unit Layanan Disabilitas, Kamis (18/1/2024).
Rapat koordinasi menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.
Kegiatan dibuka Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika didampingi Sekretaris Dinas Ida Bagus Gde Surya Bharata di aula Disdikpora Kabupaten Buleleng.
Kadis Astika mengatakan, pendidikan merupakan hak untuk semua warga negara, tanpa terkecuali bagi penyandang disabilitas. Hak tersebut dapat terakomodir melalui sistem penyelenggaraan pendidikan inklusif.
Ia menjelaskan, pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang mencakup semua peserta didik, dan menyambut serta mendukung mereka untuk belajar, siapa pun mereka dan apapun kemampuan atau persyaratan mereka.
Penyediaan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan memfasilitasi dan menjamin penyediaan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Karenanya, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Disabilitas dapat melibatkan kemitraan dengan pihak terkait lainnya (OPD, LSM, Individual)
Sementara itu, tujuan diadakannya rapat koordinasi ini yang pertama adalah Membentuk Keanggotaan Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan Inklusif (Smart Resources Center) periode tahun 2024 – 2027 dan menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Ke depan, dengan terbetuknya tim keanggotaan unit layanan disabilitas bidang pendidikan inklusif diharapkan mampu membangun komunikasi, koordinasi untuk menyamakan persepsi sehingga apa yang menjadi tujuan dari unit layanan disabilitas dapat dijalankan dengan maksimal.
Pada rakor tersebut hadir Kasi Pendis Kemenag Buleleng, H. Lewa Karma, Kabid, Kasi-Subkor Disdikpora Kabupaten Buleleng serta instansi terkait. (06)



















