KPU Tetapkan 432 DCS Anggota DPRD Buleleng untuk Pemilu 2024

BULELENG – baliotonomi.com (20-8-2023) – Komisi Pemilahan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menetapkan 432 Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Buleleng untuk Pemilu 2024.
Penetapan itu diumumkan pada rapat pleno yang digelar di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jumat (18/8/2023).
Rapat dihadiri Ketua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Buleleng dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali Gede Sutrawan.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyampaikan, sebelum penetapan, masing-masing partai politik telah melakukan pencermatan dan menyatakan sepakat yang ditandai dengan membubuhkan paraf pada dummy pengumuman DCS yang telah dicetak.
Setelah penetapan DCS, KPU Buleleng akan melakukan pengumuman selama dua hari melalui papan pengumuman, website (https://kab-buleleng.kpu.go.id/) media sosial KPU Kabupaten Buleleng (facebook, instagram dan twitter), dan di beberapa media massa serta media elektronik.
“Penetapan kali ini telah melewati proses yang telah disepakati dan akan di publikasi lewat media yang dimiliki KPU dan bekerja sama dengan media cetak dan elektronik,”jelasnya.
Setelah DCS diumumkan, KPU Buleleng bisa menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang dapat diajukan secara langsung maupun secara elektronik mulai 19 sampai 28 Agustus 2023.
Acara diakhiri penyerahan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buleleng terkait Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024 kepada partai politik dan Bawaslu Provinsi Bali. (06)



















