Polres Buleleng Steril Vape, Pelanggar Dikenakan Sanksi

BULELENG, MEDIA9.ID – Polres Buleleng memperketat larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan markas kepolisian. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi seluruh personel Polri, tetapi juga menyasar tamu dan pengunjung yang datang.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Polri.
“Dalam ketentuan tersebut, seluruh personel Polri dilarang menggunakan vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja,” ujar Ruzi, Senin (2/11/2026).
Ia menyebut aturan ini menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kepolisian yang sehat, disiplin, dan profesional.
Tidak saja bagi anggota kepolisian, larangan serupa juga diberlakukan bagi masyarakat yang datang ke kantor kepolisian.
“Tamu maupun pengunjung tidak diperkenankan menggunakan rokok elektrik selama berada di lingkungan kerja Polri,” tegasnya.
Larangan tersebut tentu mengandung konsekuensi bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut.
“Personel Polri yang kedapatan menggunakan vape akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata AKBP Ruzi.
Sementara itu, bagi tamu dan pengunjung, petugas akan memberikan teguran serta meminta mereka mematikan dan menyimpan perangkat vape yang digunakan.
“Penerapan aturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja kepolisian yang lebih sehat sekaligus memperkuat kedisiplinan seluruh personel dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Setelah ketentuan ini diberlakukan, Kapolres Ruzi Gusman mengajak masyarakat mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan profesionalitas institusi kepolisian. (*)



















