DenpasarEkonomiNasional

Operasional Kendaraan Angkutan Barang ke Bali Dibatasi Selama Nataru

DENPASAR,media9.id – Sejumlah kendaraan angkutan barang yang masuk ke wilayah Bali dikenakan pembatasan operasional selama libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pembatasan sejumlah kendaraan angkutan barang ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Korlantas Polri, Kemeterian Perhubungan, dan Kementerian PUPR pada 6 Desember 2024.

“Keputusan bersama tersebut tentang pengaturan lalulintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan tahun baru 2025,”ujar Kombes Jansen dalam siaran pers, Jumat (13/12/2024).

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada jalur Gilimanuk-Denpasar ruas Jalan non Tol di kedua arah dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas berlaku mulai 20 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 setiap pukul 05.00 WITA-22.00 WITA dengan jenis kendaraan;

BACA JUGA:  Dukung Sensus Ekonomi, Koster Wajibkan Data sebagai Landasan Menyusun Perencanaan Pembangunan Bali ke Depan

Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;

Mobil barang dengan kereta tempelan / gandengan;

Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan material dan sejenisnya.

“Kecuali mobil barang pengangkut Sembako, BBM dan Gas, pengantar uang, pakan ternak termasuk pupuk,”kata Kombes Jansen.

Pengaturan penyeberangan pada Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk mulai 20 Desember 2024 sampai 5 Januari 2025 diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan Bus. Sedangkan mobil barang tidak menjadi prioritas karena sudah diatur jam-jam pergerakan sesuai pengaturan tersebut diatas.

BACA JUGA:  Bupati Buleleng Serahkan Bantuan Pertanian Bagi 30 Subak untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Sementara, pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai BufferZone untuk kendaraan penumpang yang akan menuju Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk dilakukan pada lokasi paling sedikit meliputi ;

Tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di RestArea Grand Watudodol jalan raya Pantura Banyuwangi-Situbondo;

Tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan;

Tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di terminal Kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk.

Untuk menghindari terjadinya antrian panjang atau penumpukan kendaraan di area sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan antara lain :

BACA JUGA:  Calon Anggota dan Perpanjang KTA PWI Wajib Kantongi Sertifikat OKK

Pelabuhan Ketapang sejauh 2.65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung) dan Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2.0KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).

“Bagi wisatawan yang akan berlibur ke Bali Polda Bali menghimbau mari kita patuhi keputusan bersama dari Pemerintah dalam rangka menyambut perayaan Nataru sehingga kita maupun para wisatawan yang akan berkunjung dan berlibur dapat menikmati objek wisata dengan lancar tanpa gangguan Kamseltibcarlantas,”ungkap Jansen.

Back to top button