Tunggakan Pajak Galian C di Karangasem Capai Rp37 Miliar

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Tunggakan pajak di sektor Galian C di Kabupaten Karangasem mencapai Rp37 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem I Nyoman Siki Ngurah mengungkapkan hal itu, Selasa (11/11/2025).
“Tunggakan pajak Galian C sekitar 37 miliar. Tunggakannya bervariatif setiap pengusaha,” ungkap mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan itu.
Pejabat asal Desa Bukit Kecamatan Karangasem itu mengungkapkan, tingginya tunggakan pajak sektor mineral bukan logam dan bebatuan karena ada beberapa faktor. Satu di antaranya usaha wajib pajak tidak beroperasi, sehingga tak mampu membayar.
“Walaupun sudah tak beroperasi, tetapi pengusaha menyatakan tetap bayar dengan cara menyicil. Petugas tetap akan menagihnya,” tambah Siki, sapaan akrabnya.
Selain di sektor Galian C, tunggakan pajak terjadi di hotel dan restoran di Karangasem. Nominal tunggakannya belum bisa dipastikan. “Kita belum rekap untuk tunggakan pajak hotel serta restoran,” imbuhnya.
Pihaknya sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem untuk melaksanakan penagihan piutang kepada wajib pajak.
Tahun 2024, Kejaksaan bersama BPKAD mampu menagih piutang sebesar Rp4,3 milliar lebih. (05)



















