Komisi II DPRD Karangasem Sidak Bangunan Diduga Melanggar Sempadan Pantai

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Karangasem mengelar inspeksi mendadak (sidak) ke Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Senin (12/1/2026). Sidak dilakukan untuk mengecek bangunan yang diduga melanggar aturan.
Sidak dipimpin Ketua Komisi II I Made Tarsi Ardipa serta didampingi anggota. Di antaranya, Nengah Sumardi, Nengah Rinten, dan Kadek Mudita. Hadir pula Camat Abang dan Perbekel Bunutan.
Ketua Komisi II DRPD Karangasem I Made Tarsi Ardipa mengatakan, dugaan pelanggaran bangunan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah karena diduga melanggar sempadan pantai serta area jalan.
“Kita menerima aduan masyarakat Desember. Terkait bangunan yang legalitas kepemilikannya belum jelas, tidak ada sertifikat. Kedua karena bangunan memakai sepadan pantai,”ungkap Tarsi.
Pihaknya berjanji akan panggil dinas terkait yang bertanggung jawab dengan pembangunan ini.”Habis monitoring akan melakukan rapat kerja terhadap bangunan ini dengan dinas terkait. Seperti PUPR, perizinan,” tambah Tarsi.
“Kita juga akan bersurat ke Satpol PP. Menurut pengakuan warga, Satpol PP sudah dua kali turun ke lapangan, tetapi pelaku usaha tak mengindahkan dan terus melakukan pembangunan,” ungkap Tarsi.
Hal serupa diungkapkan Perbekel Bunutan, I Made Suparwata. Secara kasat mata bangunan sudah melanggar sempadan pantai. Secara administrasi, kepemilikan sertifikatnya belum ada.
“Kita belum tahu peruntukan bangunannya. Tapi kalau di lihat dipakai nongkrong, sedangkan dibawahnya sudah ada bangunan seperti kamar,” jelas Suparwata.(05)



















