Karangasem

Polres Karangasem Tangkap Empat Pengedar Sabu dan Pengguna Ganja

KARANGASEM, MEDIA 9.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Karangasem menangkap seorang musisi pengguna ganja berinisial JWT (40) serta empat orang pengedar sabu berinisial WL (41), ND (36), IWM (36), dan AW (32).

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika didampingi Kasat Reskoba Polres Karangasem AKP I Nengah Sunia mengungkapkan, penangkapan kelima tersangka berdasarkan informasi masyarakat.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Karangasem Apresiasi Dedikasi Polri pada Hari Bhayangkara Ke-80

Tersangka JWT ditangkap setelah petugas melaksanakan sweeping dan tes urine di sebuah bar di kawasan wisata di Kabupaten Karangasem.

“Hasil pemeriksaan urine, JWT dinyatakan positif memakai ganja,” kata AKBP I Made Santika, Kamis (16/4/2026).

Dari lokasi penangkapan, tersangka dibawa ke kamarnya dan ditemukan satu paket ganja seberat 6,28 gram. Pengakuannya mengonsumsi narkoba agar lebih percaya diri saat manggung.

BACA JUGA:  5 Anak Binaan LPKA Karangasem Terima Remisi Hari Anak Nasional 2026

Kemudian, tersangka WL, ND dan IWM ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Selat.  Barang buktinya berupa dua paket sabu seberat  0,81 gram yang dibeli secara patungan.

Sementara, tersangka AW ditangkap dengan barang bukti 49 paket sabu seberat 13,7 gram yang rencana diedarkan di wilayah Karangasem dan Denpasar. Terungkapnya setelah informasi dari driver ojek online yang curigai terhadap paket kiriman.

BACA JUGA:  Kontingen Karangasem Raih Juara II Lomba Senam pada HKG PKK Ke-54 Provinsi Bali

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama memberantas peredaran narkotika di Karangasem. Jangan ragu untuk melaporkan informasi terkait narkotika ke kepolisian,” tegas Kapolres. (05)

Back to top button