Temuan Persoalan Perizinan dan Tata Ruang, Pansus III DPRD Karangasem Dorong Evaluasi RTRW

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Karangasem mendorong evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setelah menemukan sejumlah persoalan terkait perizinan dan tata ruang di daerah tersebut.
Ketua Pansus III DPRD Karangasem I Wayan Sumatra mengatakan, pembentukan pansus dilatarbelakangi masih rendahnya realisasi investasi serta ditemukannya berbagai persoalan dalam sektor perizinan dan pemanfaatan ruang.
Saat ini, Pansus III terus melakukan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menginventarisasi persoalan sekaligus merumuskan solusi.
Menurut Sumatra, nilai investasi di Karangasem baru mencapai sekitar Rp1 triliun, lebih rendah dibandingkan kabupaten Tabanan, Gianyar, Badung, dan Denpasar. Padahal, Karangasem memiliki potensi besar di sektor pariwisata dengan garis pantai yang panjang, kekayaan budaya, dan keberagaman desa adat.
“Karangasem memiliki potensi besar. Pansus dibentuk bukan semata-mata untuk menemukan persoalan, tetapi mencari solusi agar investasi dapat meningkat,” kata Sumatra, Minggu (5/7/2026).
Selain itu, Pansus III menemukan masih adanya akomodasi pariwisata yang beroperasi tanpa izin serta persoalan terkait kuota perizinan toko modern berjaringan. Temuan tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
Dalam pembahasan bersama OPD, Pansus III juga mencermati sinkronisasi data perizinan, pengawasan pemanfaatan ruang, serta efektivitas pengendalian pembangunan. Persoalan tersebut dinilai berpotensi memicu pelanggaran tata ruang apabila tidak diikuti pengawasan yang optimal.
Pansus III menegaskan evaluasi terhadap RTRW tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.
Hasil pembahasan dan inventarisasi persoalan tersebut selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi Pansus III kepada Pemerintah Kabupaten Karangasem. Salah satu rekomendasi yang mengemuka adalah perlunya kajian ulang terhadap RTRW agar lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan serta mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, pembangunan, dan pelestarian lingkungan. (05)



















