Dugaan Korupsi LPD Klungah, Jaksa Temukan Penyimpangan Kredit

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Klungah Desa Wisma Kerta Kecamatan Sidemen, Karangasem. Penyimpangan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan sekitar Rp2,7 miliar.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejari Karangasem telah menetapkan Ketua LPD Klungah berinisial IWD (57) sebagai tersangka. Setelah diperiksa, IWD langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Karangasem menggunakan mobil tahanan.
Kajari Karangasem Kusufi Esti Redliani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 37 saksi dan meminta keterangan ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Prosesnya memang tidak instan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk meminta keterangan ahli. Sampai saat ini sudah 37 saksi yang kami periksa,” kata Kusufi Esti R, didampingi Kasi Pidsus I Gede Hady Sunantara dan Kasi Intel Ferdy Arya.
Kusufi menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan kejanggalan dalam pengelolaan LPD Desa Adat Klungah. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Kejari Karangasem hingga masuk ke tahap penyidikan.
Hasil penyidikan sementara menemukan adanya dugaan pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan. Di antaranya kredit yang diduga melampaui batas maksimum serta penyaluran pinjaman kepada pihak yang berada di luar desa.
Menurut Kusufi, pola dugaan penyimpangan tersebut memiliki kemiripan dengan sejumlah perkara LPD yang sebelumnya ditangani Kejari Karangasem.
“Modusnya ada kemiripan dengan perkara LPD yang pernah kami tangani sebelumnya. Ada dugaan pemberian kredit yang melebihi batas maksimum dan juga penyaluran kredit kepada pihak di luar desa,” ungkapnya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
Kejari Karangasem masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara, serta menelusuri aliran dana.
“Kami tetap mendalaminya. Yang terpenting bagi kami adalah mengungkap secara terang bagaimana penyimpangan itu terjadi dan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” tegas Kusufi.
Perbuatan IWD disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primer.
Sementara itu, dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 1 Tahun 2026. (*)



















