Polres Karangasem Ungkap 9 Kasus, 10 Tersangka Diamankan

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Selama periode Agustus 2026, Polres Karangasem mengungkap sembilan laporan polisi dengan 10 orang tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pengeroyokan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, peredaran obat ilegal, hingga penyalahgunaan narkotika.
Dari sembilan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, BPKB, STNK, kunci kontak, dua unit telepon genggam, tas, helm, jas hujan, pakaian, sandal, batu, balok kayu, berbagai jenis obat tradisional dan jamu, suplemen stamina atau obat kuat ilegal, serta 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,94 gram bruto atau 1,96 gram netto.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan, perkara yang diungkap yakni kasus jambret berupa pencurian kalung emas di Jalan Raya Ulakan, tepatnya di depan Depo Pertamina Manggis.
“Aksi ini terjadi saat pelaksanaan lomba gerak jalan dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata AKBP Made Santika saat gelar press release di Mapolres Karangasem, Rabu (9/9/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai residivis. Pelaku diamankan di wilayah Lumajang, Jawa Timur.
Masih di Kecamatan Manggis, polisi juga mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Warung Widia, Banjar Dinas Pangitebel, Desa Antiga Kelod. Dua orang diamankan karena diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka. “Kedua pelaku sudah kita amankan,” jelasnya.
Sementara itu, di bidang perlindungan konsumen dan kesehatan, Satreskrim Polres Karangasem mengungkap tiga kasus peredaran obat tradisional dan obat kuat ilegal tanpa izin edar.
Petugas mengamankan berbagai jenis obat tradisional dan jamu, suplemen stamina, serta obat kuat yang tidak memiliki izin edar. Pengungkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran produk kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
“Terkait peredaran obat tradisional, jamu, dan obat kuat ada 3 TKP. Pertama di Pasar Bebandem, Kec. Bebandem. Sedangkan dua TKP lainnya di Jalan Raya Diponegoro, Kecamatan Karangasem,”imbuhnya.
Kasus lainnya adalah pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bebandem. Peristiwa tersebut terjadi di pinggir jalan raya di Banjar Dinas Kemoning, Desa Bhuana Giri.
Pelaku diduga memanfaatkan kondisi kendaraan yang diparkir di pinggir jalan yang situasi sekitar relatif sepi. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Polisi juga mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di sebelah minimarket, Lingkungan Susuan, Kelurahan Karangasem, Kecamatan / Kabupaten Karangasem. Pengungkapan perkara tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Karangasem dengan dukungan Team Tohlangkir Satreskrim Polres Karangasem. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam.
Di sisi lain, Satres Narkoba Polres Karangasem mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sidemen dan Kecamatan Kubu.”Dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar telah diamankan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat total 3,94 gram bruto dan 1,96 gram netto,”jelasnya.
Seluruh tersangka berikut barang bukti yang telah diamankan kini menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Karangasem menyatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan jajaran kepolisian serta dukungan informasi dari masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.
Polres Karangasem menegaskan setiap laporan dan informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)



















