Panitia Pastikan Prosesi Ngadegang Kelian Desa Adat Bugbug Sesuai Pararem dan Prosedur Hukum

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Prosesi pengangkatan Kelian Desa Adat dan Prajuru Adat Bugbug telah mengikuti pararem (peraturan) dan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan Panitia Ngadegang Klian Bugbug, Nengah Yasa Adi Susanto, Kamis (25/9/2025).
Adi Susanto yang akrab disapa Jro Ong menjelaskan dasar hukum ngadegang kelian yakni pararem yang disahkan pada Paruman Agung 1 Juni 2025 sesuai Perda 4 Tahun 2019 Pasal 19 ayat 1 dan 2.
“Kita sebagai panitia juga telah melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pergub Bali No. 4 Tahun 2020 dengan mendaftarkan pararem untuk mendapatkan verifikasi dari MDA Bali serta nomor registrasi dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Bali,” kata Adi Susanto.
Pararem yang didaftarkan telah diverifikasi dan dapat nomor registrasi, bahkan sudah memenuhi legal formal, sah dan mengikat. Pada 4 – 8 September 2025 dilakukan proses penjaringan calon Klian Desa Adat Bugbug melalui forum paruman.
“Prosesi penjaringan kita lakukan dari berbagai Paruman. Mulai dri Paruman Krama Ngarep, Paruman Nayaka, Banjar Adat, hingga Paruman Ikatan Warga Bugbug di luar desa,” ungkap Adi Susanto.
Hasil paruman, sebagian besar paruman sepakat mengusulkan 1 nama yakni Nyoman Purwa Ngurah Arsana. Hanya Br. Dukuh Tengah yang mengajukan dua calon. Lantaran ada Banjar yang usulkan dua calon, panitia memberi kesempatan keduanya melengkapi administrasi.
“Sesuai pararem, calon harus melengkapi administrasi. Tetapi, hanya I Nyoman Purwa Ngurah Arsana yang melengkapi persyaratan administrasi. Lalu dilakukan Paruman Agung, menetapkan dan mengesahkan Nyoman Purwa Ngurah Arsana sebagai Klian Adat Bugbug periode 2025 – 2030,”jelasnya.
Sebagai panitia pengadegan, I Nengah Yasa Adi Susanto mengimbau seluruh masyarakat Bugbug untuk jaga ketertiban dan menghormati proses adat yang berjalan sesuai aturan. Mari bantu aparat, Polisi dan TNI Karangasem, menjaga keamanan desa adat kita. (05)



















