HukumNasional

Sambangi Mr. Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

JAKARTA, MEDIA9.ID – Menindaklanjuti hasil rapat pleno PWI Pusat pada Jumat (20/6/2025), Ketua Dewan Pakar PWI Pusat Sayid Iskandarsyah mendatangi Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm di bilangan Jakarta Barat, Selasa, 24 Juni 2025.

Kedatangan Sayid untuk konsultasi sekaligus memberi kuasa kepada Mr. Tan Law Firm terkait dugaan tindak pidana.

BACA JUGA:  Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Karyoto Jadi Kapolri

Fachruddin Tanjung, SH, dari Mr. Tan Law Firm mengatakan, kedatangan Sayid Iskandarsyah, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, untuk berkonsultasi dan menyerahkan kuasa kepada kantor hukum Mr. Tan Law Firm terkait kasus pidana.

Pihaknya akan menindaklanjutinya dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diterimanya.

Selain itu, Tanjung juga menanggapi bahwa berdasarkan hasil konsultasi hari ini yang kami terima, ada indikasi beberapa nama yang diduga melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:  5 Anak Binaan LPKA Karangasem Terima Remisi Hari Anak Nasional 2026

“Namun kami tetap perlu mendalami kembali dokumen yang telah diserahkan tersebut. Selain itu, klien kami juga menyampaikan, bahwa nama baiknya menjadi sangat tercemar akibat adanya tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, dan akibat adanya berbagai dugaan-dugaan yang dialamatkan kepada klien kami,” tegas Tanjung,.

Kemudian, ungkap Tanjung, secara financial pun kliennya menjadi terganggu.

BACA JUGA:  AMKI di Tahun Pertama: Menantang Arus Besar Perubahan Industri Media

“Sehingga dengan telah diberikannya kuasa kepada kami, kami akan mempelajari kasus hukumnya dan kami akan bergerak secepatnya agar tidak ada lagi tindakan-tindakan yang dapat merugikan klien kami,” tegasnya. (01*)

Back to top button