Polres Karangasem Tangkap 10 Pelaku Pengoplosan LPG 3 Kg

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Kepolisian Resor (Polres) Karangasem berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram di Banjar Desa, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Senin (21/4/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sepuluh orang pelaku dengan barang bukti 1.788 tabung gas berbagai ukuran, 52 pipa pengoplosan, 1 mobil pikap dan 2 truk, karet pentil gas serta penutupnya.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026), mengungkapkan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Mengingat bau gas tercium sangat menyengat di lokasi kejadian & ada aktivitas bongkar muat gas.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya praktik pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram yang disubsidi ke tabung non – subsidi ukuran 5.5, 12, hingga 50 kilogram. Proses pengoplosan memakai pipa stainless.
“Ad 10 tersangka yang diamankan. Inisial PE selaku pengusaha, WAS selaku penanggungjawab, INK pengoplos, KRAP pengoplos, RBB pengoplos, MK sopir penjual gas, serta sisanya IW, YJ, JM, & NWS pengangkut,”kata Made Santika.
Ditambahkan, terduga pelaku melakukan pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi berukuran 5.5 kilogram, 12 kilogram & 50 kilogram dengan memakai alat pengoplos untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
Akibat aksinya, negara alami kerugian sekitar 714 juta. Estimasi kerugian di hitung berdasarkan kerugian negara perhari, selama 54 hari kerja usaha dari 26 Februari – 20 April 2026. Meliputi pengoplosan dari tabung 3 kilo ke tabung 5, 12, & 50 kilogram.
Sedangkan keuntungan yang di dapat pelaku selama 54 hari kerja yakni 281 juta. Rinciannya yakni dari tabung 5.5 kilogram keuntungan 8 ribu per tabung,satu hari dapat menghasilkan 20 tabung. Keuntungan perharinya sekitar 160 ribu.
Untuk tabung 12 kilogram keuntungan sebesar 56.000 per tabung. Dalam satu hari dapat hasilkan 50 tabung, sehingga memperoleh keuntungan 2.800.000 perhari. Sedangkan tabung isi 50 kilogram keuntungannya sekitar 252.000 per tabung.
“Untuk 50 kilogram dalam sehari dapat menghasilkan 10 tabung sehingga memperoleh keuntungan sebesar 2.250.000 dalam sehari,”tambah Santika.
Tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah / ditambah dalam Undang – Undang tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman, bersangkutan dipidana paling lama 6 tahun.
“Ancaman hukuman, pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 60.000.000.000,”tandas Made Santika.



















